CEO Indodax Sebut Industri Kripto Nasional Lebih Baik Tanpa PPN
Pajak besar buat trader enggan bertransaksi di dalam negeri.
Jakarta, FORTUNE – Direktur Utama Indodax, Oscar Darmawan, mengatakan bahwa Industri Kripto di Indonesia bisa lebih baik tanpa adanya Pajak Pertambahan Nilai (Ppn), seperti transaksi di pasar saham.
Ia berharap pemerintah bisa mengevaluasi kembali penerapan pajak PPN pada aset kripto. “Perkembangan regulasi semakin baik di Indonesia dengan adanya pajak kripto, baik PPh dan PPn. Tetapi, dengan tidak adanya PPN, itu lebih baik,” katanya dalam pembahasan ekosistem kripto yang diadakan oleh Indodax, Selasa (27/2).
Menurutnya, PPN yang selama ini diterapkan sebesar 0,11 persen, seharusnya tidak perlu disertakan mengingat aset kripto saat ini berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga masuk ke dalam sektor keuangan.
Selain PPN, jenis pajak lain yang dikenakan pada aset kripto di Indonesia adalah pajak penghasilan (PPh) sebesar 0,10 persen dan tambahan 0,02 persen untuk biaya bursa, deposito, serta kliring.
Masih tumbuh
Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Tirta Karma Sanjaya. Ia menilai, pajak aset kripto turut berdampak terhadap nilai transaksi kripto di dalam negeri. “Dengan pengenaan pajak sebesar saat ini menambah biaya bagi para nasabah. Banyak nasabah yang transaksi di exchange luar negeri,” katanya.
Menurutnya, industri kripto dalam negeri baru saja bertumbuh dan sangat membutuhkan ruang untuk bisa berkembang. Dengan pengenaan pajak yang cukup besar, dikhawatirkan para pelaku pasar menjadi ragu dan enggan bertransaksi melalui perusahaan dalam negeri, seperti Indodax.
“Nanti kripto menjadi sektor keungan, kami harapkan komitmen Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk evaluasi pajak ini. Evaluasinya karena ini sudah lebih dari satu tahun. Tentu saja, biasanya pajak itu ada evaluasi tiap tahun,” kata Tirta.
Sepanjang tahun 2023, DJP mencatat penerimaan negara dari pajak kripto mencapai Rp647,52 miliar. Sementara, hingga Januari 2024, penerimaan negara dari pajak kripto sudah mencapai Rp39,13 miliar, dengan perincian sebanyak Rp18,25 miliar berasal dari PPh Pasal 22 dan Rp20,88 miliar sisanya dari PPN.