FINANCE

Pendapatan Bank Danamon Naik 7% (YoY) Jadi Rp14,2 T, Ini Sebabnya

Danamon dan MUFG akan perkuat ekosistem One Financial Group.

Pendapatan Bank Danamon Naik 7% (YoY) Jadi Rp14,2 T, Ini SebabnyaMenara Bank Danamon/ Dok. Istimewa
31 October 2024

Jakarta, FORTUNE - PT Bank Danamon Indonesia Tbk (BDMN) melaporkan kinerja positif perusahaan pada sembilan bulan pertama 2024.  Pendapatan perseroan naik sebesar 7 persen secara tahunan (YoY), menjadi Rp14,2 triliun ditopang sejumlah faktor.

Direktur Utama PT Bank Danamon Indonesia Tbk, D. Ejima, mengataka pertumbuhan ini disumbang empat lini bisnis utama, yakni Banking & Financial Institution; SME Banking; Consumer Banking, dan Adira Finance.

“Pencapaian ini menunjukkan bahwa Danamon berada di jalur yang tepat dalam menjalankan strategi dan investasi untuk mendorong pertumbuhan berkelanjutan,” ujarnya dalam keterangan yang diterima Fortune Indonesia, Kamis (31/10).

Operasional Sebelum Pencadangan (PPOP) juga tercatat tumbuh sebesar 5 persen (YoY) menjadi Rp6,3 triliun dengan torehan laba bersih setelah pajak (NPAT) sebesar Rp2,3 triliun.

Ejima mengungkapkan bahwa total kredit, termasuk trade finance, tumbuh 12 persen (YoY) menjadi Rp186,5 triliun. Sedangkan, pendanaan, total Dana Pihak Ketiga (DPK) meningkat 14 persen (YoY) menjadi Rp148,9 triliun, dan Pendanaan Granular juga tumbuh sebesar 11 persen (YoY).

Pertumbuhan ini ditopang oleh kualitas aset yang sehat, yang tercermin dari rasio Loan at Risk (LAR)–termasuk restrukturisasi Covid-19 yang masih direlaksasi–yang membaik 80 basis points (bps) menjadi 11,5 persen.

Adapun Rasio Non-Performing Loan (BPL) bruto membaik sebesar 30 bps menjadi 2 persen, atau tumbuh 272,3 persen, naik dari capaian 252,7 persen pada tahun sebelumnya.

One Financial Group

Jajaran pimpinan PT Bank Danamon Indonesia Tbk (BDMN).
Jajaran pimpinan PT Bank Danamon Indonesia Tbk (BDMN). (dok. Danamon)

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.