FINANCE

Pendapatan Premi Asuransi Jasindo Naik 25,42% di Semester I/2024

Didukung oleh kenaikan signifikan sejumlah unit bisnis.

Pendapatan Premi Asuransi Jasindo Naik 25,42% di Semester I/2024Asuransi Jasindo. (dok. Jasindo)
19 July 2024

Jakarta, FORTUNE – PT Asuransi Jasa Indonesia (Asuransi Jasindo) mencatatkan peningkatan Pendapatan Premi tahunan sebesar 25,42 persen, menjadi Rp1,77 triliun pada semester pertama 2024.

Kenaikan pendapatan premi perseroan juga  menyebabkan laba usaha ikut terdongkrak. “Menjadikan laba usaha Jasindo terkerek menjadi Rp120,89 miliar, atau meningkat 656,42 persen dibandingkan laba di periode yang sama tahun lalu,” ujar Direktur Utama Asuransi Jasindo, Andy Samuel, Kamis (18/7).

Adapun peningkatan pendapatan perusahaan ini ditunjang oleh pendapatan premi dari lini usaha properti yang meningkat 22,41 persen secara year on year (YoY) dari semester pertama di tahun sebelumnya, dengan pancapaian Rp444,21 miliar.  

Lini usaha properti berkontribusi positif pada hasil underwriting perusahaan sebesar Rp67,02 miliar, atau sebesar 31,91 persen dari total hasil underwriting perusahaan sebesar Rp209,99 miliar.

Lini usaha lain, juga mengalami kenaikan pendapatan signifikan, seperti lini usaha marine hull, engineering, dan energi onshore, yang masing-masing tumbuh sebesar 42,83 persen, 37,16 persen YoY serta 141,35 persen yoy. Sementara, kenaikan pendapatan premi lini usaha liabilitas mencapai Rp17,53 miliar.

Dukungan banyak pihak

Perusahaan melihat kinerja positif berpeluang meningkat secara signifikan selama beberapa waktu ke depan. Selain karena penyehatan dan pembenahan internal, peningkatan ini juga didukung juga oleh peran Financial Group (IFG), sebagai holding BUMN asuransi, penjaminan, dan investasi.

Direktur Utama IFG, Hexana Tri Sasongko, mengatakan terus mendukung usaha Jasindo untuk terus tumbuh, sehingga berdampak positif juga pada pertumbuhan bisnis dan pengelolaan risiko yang baik.

“IFG mendorong Jasindo untuk berperan sebagai risk management partner bagi pelaku bisnis dengan mampu mengidentifikasi dan memberikan solusi terkait adanya kesenjangan perlindungan (protection gap) baik melalui solusi mitigasi risiko maupun risk transfer sehingga mendukung pengelolaan risiko menjadi lebih optimal, efisien, dan komprehensif,” katanya.

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.