FINANCE

BI: Rupiah Digital Akan Jadi Alat Pembayaran Sah di Indonesia

Rupiah digital akan memudahkan berbagai transaksi.

BI: Rupiah Digital Akan Jadi Alat Pembayaran Sah di IndonesiaKonsep Mata Uang Digital Bank Sentral CBDC. Shutterstock/Panchenko Vladimir
12 December 2022

Jakarta, FORTUNE – Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, mengatakan bahwa saat ini pemerintah tengah menyiapkan uang rupiah digital untuk melengkapi beberapa alat pembayaran sah lain yang sudah digunakan di Indonesia. 

Rupiah digital diperkirakan akan mendominasi berbagai transaksi keuangan masa depan, meski tidak akan menghilangkan peredaran uang rupiah fisik. "Indonesia kurang lebih sekitar itu 60 persen milenial, apalagi anak-anak, cucu kita, itu memerlukan alat pembayaran digital," katanya dalam acara ‘Meniti Jalan menuju Rupiah Digital’ (8/12).

Uang rupiah digital yang tengah disiapkan oleh Bank Indonesia ini akan menjadi barang publik (sovereign public goods), berdasarkan pilihan platform teknologi yang mampu mendukung proses penerbitan dan peredarannya. Saat ini, rupiah digital masih dalam tahap persiapan.

Tiga alasan

ilustrasi : mata uang rupiah
Shutterstock/senengmotret

Perry mengatakan, ada tiga alasan yang mendasari penerbitan uang rupiah digital. "Satu, karena BI adalah satu-satunya lembaga negara sesuai undang-undang yang berwenang mengeluarkan digital currency sebagai alat pembayaran digital yang sah, yaitu digital rupiah," ujarnya.

Kemudian, kebutuhan uang digital yang semakin diperlukan oleh sebagian besar masyarakat. Sedangkan, alasan yang ketiga adalah menafaat uang digital yang bisa digunakan untuk berbagai kerja sama internasional.

"Jadi bagaimana central bank digital currency ini untuk inklusi keuangan khususnya kalangan milenial dan bagaimana central bank digital currency ini saling kerja sama internasional," ujarnya. 

Tujuan

Buku Putih Proyek Garuda, Bank Indonesia.
Buku Putih Proyek Garuda, Bank Indonesia. (Bank Indonesia)

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.