Warisan merupakan sesuatu yang ingin diwariskan seseorang ketika ia sudah meninggalkan dunia. Biasanya, warisan bisa berupa aset kekayaan atau utang milik pewaris.
Tidak hanya rumah atau uang tunai, warisan juga bisa berupa kepemilikan Perusahaan. Pemindahan kepemilikan tersebut bisa dilakukan oleh pewaris kepada ahli waris yang sah.
Prosedur dan ketentuannya juga sudah diatur dalam undang-undang yang berlaku, sehingga memiliki jaminan hukum pasti.
Lantas, bagaimana cara warisan perusahaan kepada ahli waris? Simak dasar hukum hingga prosedurnya di bawah ini.
Dasar hukum pewarisan perusahaan
Ketentuan pewarisan perusahaan sudah tercantum dalam Pasal 833 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Seluruh hak dan kewajiban pewaris bisa beralih kepemilikan ke ahli warisnya ketika ia meninggal dunia.
Untuk bisa mewariskan perusahaan, pewaris bisa melakukan proses pemindahan hak atas saham. Terlebih pada perusahaan tertutup atau bukan merupakan perusahaan terbuka yang sahamnya diperdagangkan di pasar mudah.
Hal tersebut juga sudah dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT).
Sebelum melakukan proses pewarisan, pastikan bisnis tersebut sudah berbadan hukum. Dengan begitu, proses pemindahan hak atas saham memiliki jaminan hukum pasti.
Cara wariskan perusahaan
Pada Pasal 55 UUPT dijelaskan bahwa dalam anggaran dasar perseroan ditentukan cara pemindahan hak atas saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam prosesnya, cara wariskan perusahaan tertutup memiliki beberapa hal penting yang perlu dicermati. Perpindahan hak atas saham dilalui lewat prosedur yang diatur dalam anggaran dasar perusahaan.
Terdapat beberapa persyaratan yang telah diatur dalam anggaran dasar perihal pemindahan hak atas saham. Adapun syaratnya, yaitu sebagai berikut:
- Melakukan penawaran terlebih dahulu kepada pemegang saham dengan klasifikasi tertentu atau pemegang saham lainnya.
- Persetujuan dari organ perseroan.
- Persetujuan dari instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Prosedur pemindahan hak atas saham
Pada prosedur pemindahan hak atas saham, ahli waris wajib menyiapkan sejumlah dokumen pendukung. Mulai dari surat keterangan kematian, surat keterangan waris, dan dokumen lainnya yang mampu membuktikan bahwa Anda adalah ahli waris yang sah.
Ahli waris juga dapat menunjuk satu orang yang bertindak sebagai wakil pemegang saham.
Berdasarkan Pasal 56 UUPT, direksi wajib melakukan pencatatan atas pemindahan hak atas saham kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) untuk dicatat ke dalam daftar perseroan paling lambat 30 hari dari tanggal pencatatan pemindahan hak.
Untuk lebih ringkas, berikut prosedur pemindahan hak atas saham yang harus dilakukan.
- Menentukan dan menyepakati satu ahli waris yang ditunjuk sebagai wakil pemegang saham.
- Membuat akta pemindahan hak atau bukti-bukti sebagai ahli waris yang sah.
- Melampirkan dokumen yang sudah dipersiapkan kepada perseroan.
- Pihak direksi akan mencatat pemindahan hak atas saham yang meliputi tanggal dan hari pemindahan hak tersebut dalam daftar pemegang saham atau daftar khusus.
- Pihak direksi akan mengumumkan perubahan daftar pemegang saham kepada Menteri Hukum dan HAM untuk dicatat dalam daftar perseroan paling lambat 30 hari terhitung sejak tanggal pencatatan pemindahan hak.
Demikian dasar hukum dan cara wariskan perusahaan untuk diberikan kepada ahli waris. Semoga bermanfaat.