FINANCE

Ketahui Cara Wariskan Perusahaan untuk Ahli Waris

Kenali dasar hukumnya

Ketahui Cara Wariskan Perusahaan untuk Ahli Warisilustrasi membuat surat warisan (unsplash/annika wischnewsky)
11 October 2024

Warisan merupakan sesuatu yang ingin diwariskan seseorang ketika ia sudah meninggalkan dunia. Biasanya, warisan bisa berupa aset kekayaan atau utang milik pewaris.

Tidak hanya rumah atau uang tunai, warisan juga bisa berupa kepemilikan Perusahaan. Pemindahan kepemilikan tersebut bisa dilakukan oleh pewaris kepada ahli waris yang sah.

Prosedur dan ketentuannya juga sudah diatur dalam undang-undang yang berlaku, sehingga memiliki jaminan hukum pasti. 

Lantas, bagaimana cara warisan perusahaan kepada ahli waris? Simak dasar hukum hingga prosedurnya di bawah ini. 

Dasar hukum pewarisan perusahaan

Ketentuan pewarisan perusahaan sudah tercantum dalam Pasal 833 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Seluruh hak dan kewajiban pewaris bisa beralih kepemilikan ke ahli warisnya ketika ia meninggal dunia.

Untuk bisa mewariskan perusahaan, pewaris bisa melakukan proses pemindahan hak atas saham. Terlebih pada perusahaan tertutup atau bukan merupakan perusahaan terbuka yang sahamnya diperdagangkan di pasar mudah.

Hal tersebut juga sudah dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT).

Sebelum melakukan proses pewarisan, pastikan bisnis tersebut sudah berbadan hukum. Dengan begitu, proses pemindahan hak atas saham memiliki jaminan hukum pasti.

Cara wariskan perusahaan

Pada Pasal 55 UUPT dijelaskan bahwa dalam anggaran dasar perseroan ditentukan cara pemindahan hak atas saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam prosesnya, cara wariskan perusahaan tertutup memiliki beberapa hal penting yang perlu dicermati. Perpindahan hak atas saham dilalui lewat prosedur yang diatur dalam anggaran dasar perusahaan.

Terdapat beberapa persyaratan yang telah diatur dalam anggaran dasar perihal pemindahan hak atas saham. Adapun syaratnya, yaitu sebagai berikut:

  1. Melakukan penawaran terlebih dahulu kepada pemegang saham dengan klasifikasi tertentu atau pemegang saham lainnya.
  2. Persetujuan dari organ perseroan.
  3. Persetujuan dari instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.