Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) merupakan salah satu alternatif pembelian rumah bagi masyarakat yang memiliki hunian. Harga tanah dan properti dapat dikatakan semakin mahal.
Bagi Anda yang hendak memiliki rumah dan belum mempunyai dana yang cukup, KPR jadi salah satu alternatif yang tepat. Lewat program kredit yang ditawarkan, masyarakat bisa dimudahkan dalam pembelian rumah.
Sebelum mengajukan KPR, ketahui terlebih dahulu jenis-jenis KPR yang umumnya ditawarkan pada pembeli. Berikut beberapa jenis yang wajib Anda ketahui.
1. KPR Bersubsidi
KPR bersubsidi adalah salah satu kredit atau pembiayaan pemilikan rumah yang mendapatkan bantuan dan/atau kemudahan perolehan rumah dari pemerintah.
Kemudahan yang diberikan dapat berupa dana murah jangka panjang dan subsidi perolehan rumah. Selain itu, bantuan bisa berupa pengurangan uang muka dan tingkat suku bunga.
Termasuk jenis-jenis KPR yang biasa ditawarkan, KPR Bersubsidi ditujukan bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan belum memiliki hunian sendiri.
Tidak heran, tidak semua kalangan masyarakat bisa mengajukan kredit ini. Hanya yang memenuhi persyaratan yang bisa mengajukan permohonan tersebut.
Diperuntukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, suku bunga dan cicilan yang diberikan tentunya ringan untuk pembelian rumah yang telah dibangun oleh pihak developer.
2. KPR Non-Subsidi atau Konvensional
Berbeda dengan KPR Bersubsidi, KPR Non-Subsidi merupakan jenis kredit rumah yang bisa diajukan oleh seluruh masyarakat Indonesia. Dengan begitu, jenis pembiayaan rumah ini paling banyak dipilih.
Jenis KPR ini ditawarkan oleh pihak perbankan umum tanpa campur tangan pemerintah.
Artinya, ketentuan dan kebijakannya sudah diatur oleh pihak masing-masing bank dan tetap menyesuaikan dengan undang-undang yang berlaku.
Mulai dari jangka waktu cicilan tingkat tingkat suku bunga bisa Anda tanyakan lebih lanjut pada pihak perbankan yang menawarkan KPR.
Biasanya, harga jual rumah yang diberikan sudah ditentukan oleh pihak pengembang.
3. KPR Syariah
Tidak jauh berbeda dengan KPR Non-Subsidi, KPR Syariah juga termasuk pembiayaan rumah yang bisa diajukan oleh seluruh masyarakat. Namun, KPR Syariah sedikit berbeda dengan jenis-jenis KPR lainnya.
Sesuai namanya, jenis KPR ini menggunakan prinsip syariat dalam pelaksanaannya. Artinya, pembiayaan rumah bebas riba yang sesuai dengan prinsip ajaran agama Islam.
Cara transaksinya juga menggunakan prinsip akad murabahah atau akad jual-beli dan akad musyarakah mutanaqisah atau kerja sama sewa.
Pembiayaan kepemilikan properti memakai sistem bagi hasil atau nisbah untuk mengganti sistem bunga yang dianggap sebagai riba.
Fitur produknya cukup menarik serta proses pengajuan cukup sederhana. Angsuran yang ditawarkan juga ringan, sehingga dapat dijadikan salah satu pilihan untuk memiliki hunian impian.
4. KPR Take Over
Ada rencana mengajukan KPR, tetapi ingin mengubah jenis suku bunganya? Jika iya, Anda bisa memanfaatkan produk KPR Take Over.
Jenis KPR satu ini memungkinkan Anda melakukan pemindahan atau pengalihan fasilitas KPR yang masih berjalan dari bank asal ke bank baru dengan syarat tertentu.
Jenis ini banyak dijadikan solusi untuk meringankan cicilan yang sudah terkena bunga floating dengan proses pemindahan tersebut. Dengan begitu, Anda bisa mendapatkan bunga dan cicilan yang lebih ringan.
Jika Anda memiliki rencana untuk mengambil KPR ini, pastikan Anda sudah mengetahui terlebih dahulu mengenai sistem, syarat, dan proses pengajuannya.
5. KPR Duo
Jenis-jenis KPR berikutnya yang menarik untuk diambil adalah KPR Duo. Selain membeli properti, Anda bisa membeli fasilitas lain yang ditawarkan oleh pihak ketiga, mulai dari furniture, perabot rumah tangga, hingga kendaraan.
Artinya, cicilan dan angsuran yang diterima untuk pembelian item tersebut dilakukan dalam waktu bersamaan. Namun, sayangnya jenis KPR ini jarang ditawarkan, sehingga tidak banyak ditemui.
6. KPR Angsuran Berjenjang
KPR Angsuran berjenjang merupakan jenis pembiayaan rumah yang memungkinkan Anda mendapatkan keringanan atau penundaan pembayaran. Biasanya, penundaan angsuran pokok bisa sampai tahun ketiga.
Di tahun berikutnya, angsuran kembali berjalan normal.
Dengan begitu, Anda sebagai debitur tidak terlalu dibebankan oleh angsuran pokok di tahun awal.
7. KPR Refinancing
Untuk Anda yang merasa kesulitan menyelesaikan cicilan KPR, Anda bisa mengajukan KPR Refinancing sebagai solusinya. Dalam proses pengajuan kredit, agunan rumah yang dimaksud masih dalam angsuran.
Jenis KPR ini ditawarkan sebagai solusi untuk meringankan pembayaran pinjaman lewat restrukturisasi kredit, seperti suku bunga rendah, perpanjangan cicilan, hingga lainnya.
Secara garis besar, KPR Refinancing mirip dengan KPR Take Over. Anda bisa memindahkan sisa cicilan KPR dari bank lama ke bank baru.
Itu dia jenis-jenis KPR yang bisa Anda jadikan bahan pertimbangkan sebelum membeli rumah dengan program kredit. Tertarik untuk mengajukan KPR untuk mendapatkan hunian?