4 Biaya Rumah Sakit yang Tidak Ditanggung Asuransi, Apa Saja?
Ada biaya rumah sakit yang tidak ditanggung asuransi.
Jakarta, FORTUNE - Pemegang polis Asuransi kesehatan perlu memahami konsep ekses klaim. Mengutip Lifepal, ekses klaim adalah biaya Rumah Sakit yang tidak ditanggung oleh asuransi karena sudah melebihi limit atau plafon, alias biaya nombok.
Di dalam polis juga terdapat ketentuan terkait biaya rumah sakit (RS) yang tidak dapat ditanggung oleh asuransi. Sebagai akibatnya, pemegang polis harus membayar sendiri biaya tersebut. Oleh karena itu, pemegang polis harus memahami biaya ekses klaim karena ada batasan pembiayaan yang tercantum di dalamnya.
Saat akan menerima perawatan di rumah sakit, disarankan untuk memeriksa kembali perincian polis asuransi Anda. Apakah biaya perawatan Anda sejajar dengan batasan yang tertera dalam polis? Jika tidak, maka Anda bertanggung jawab atas kelebihan biaya rumah sakit tersebut.
Sebagai contoh, misalkan Anda menjalani rawat jalan di dokter spesialis dengan tarif Rp600 ribu per kunjungan. Namun, plafon biaya untuk dokter spesialis dalam polis Anda hanya mencapai Rp400 ribu untuk satu kunjungan. Oleh karena itu, Anda perlu menanggung selisih biaya konsultasi sebesar Rp200 ribu sendiri. Istilah untuk biaya tambahan ini dikenal sebagai ekses klaim asuransi. Lalu, apa saja biaya rumah sakit yang tidak ditanggung asuransi?
Biaya rumah sakit yang tidak ditanggung asuransi
1. Biaya pendaftaran rumah sakit
Tidak semua asuransi kesehatan melibatkan biaya pendaftaran RS dalam cakupannya. Pemegang polis, sebagai pasien, perlu secara cermat memeriksa polis untuk mengetahui apakah biaya pendaftaran dapat ditanggung oleh asuransi atau tidak. Menurut Lifepal, dikutip pada Kamis (22/2), beberapa rumah sakit, seperti RS Pondok Indah dan RS Harapan Bunda, mencakup biaya pendaftaran dalam pertanggungan asuransi kesehatan. Namun, di RS Permata Cibubur, pemegang polis harus membayar biaya pendaftaran pasien baru secara mandiri untuk mendapatkan kartu pasien.
2. Biaya pengobatan di masa tunggu
Pemegang polis baru asuransi kesehatan harus melewati masa tunggu, yang merupakan periode yang harus dilewati sebelum dapat menggunakan manfaat asuransi kesehatan. Jika pemegang polis sebagai pasien mencari perawatan di RS selama masa tunggu, perusahaan asuransi tidak akan menanggung biayanya.
3. Biaya rawat jalan atau penyakit kritis
Umumnya, asuransi kesehatan standar tidak mencakup biaya rawat jalan dan pengobatan penyakit kritis. Kedua hal ini dapat dicakup jika nasabah membeli manfaat tambahan atau asuransi rider. Namun, asuransi kesehatan korporat yang disediakan oleh kantor atau perusahaan tempat pasien bekerja biasanya akan menanggung biaya rawat jalan.
4. Biaya naik kelas rawat inap
Asuransi kesehatan akan menentukan kelas rawat inap yang dapat dipilih nasabah sesuai dengan premi yang dibayarkan. Jika plafon biaya rawat inap nasabah hanya Rp1 juta per malam dan pasien memilih naik kelas ke kamar seharga Rp1,5 juta per malam, maka sisanya sebesar Rp500 ribu harus ditanggung oleh pasien. Penting diingat bahwa saat naik kelas kamar inap, biaya obat, alat kesehatan, dan lainnya juga ikut naik.
Demikian penjelasan mengenai biaya rumah sakit yang tidak ditanggung asuransi atau biaya ekses klaim. Semoga informasi ini bermanfaat.