Apa Itu Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor? Ini Syarat dan Caranya
Ketahui syarat dan alur pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Jakarta, FORTUNE - Sejumlah daerah di Indonesia sedang mengadakan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor. Ada tujuh provinsi telah menerapkan kebijakan ini untuk memberikan manfaat kepada masyarakat, di antaranya Jawa Tengah, Lampung, Sumatera Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Papua.
Pelaksanaan program pemutihan pajak tersebut berbeda-beda, bergantung pada kebijakan masing-masing daerah. Ada yang melaksanakan program ini selama satu bulan, tapi ada pula yang dilaksanakan hingga akhir 2023.
Berikut ini penjelasan mengenai pemutihan pajak kendaraan bermotor, beserta syarat dan alurnya.
Apa itu pemutihan pajak kendaraan?
Pemutihan pajak kendaraan merupakan istilah yang digunakan dalam perpajakan untuk menggambarkan kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) yang terlambat dibayarkan.
Kebijakan ini umumnya dikeluarkan oleh pemerintah daerah dan aturan serta syaratnya dapat berbeda-beda di setiap daerah, termasuk untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Mengutip auto2000.co.id, tujuan dari program pemutihan pajak kendaraan adalah untuk mendorong para pemilik kendaraan yang memiliki kewajiban membayar pajak agar segera melaksanakannya, karena adanya penghapusan sanksi. Dengan menghilangkan denda atau sanksi administratif setelah jatuh tempo, pemilik kendaraan tidak perlu membayar jumlah yang besar, melainkan cukup membayar pajak pokok sesuai dengan besaran yang telah ditetapkan.
Apabila para pemilik kendaraan dalam memenuhi kewajiban mereka, aliran dana untuk Pemasukan Asli Daerah (PAD) dapat tetap lancar. Dengan pemasukan yang stabil, pembangunan daerah juga dapat berjalan dengan lancar.
Persyaratan dan cara pemutihan pajak kendaraan bermotor
1. Persyaratan pemutihan pajak kendaraan
Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengikuti pemutihan pajak kendaraan, yaitu:
- KTP asli dan fotokopi sesuai dengan STNK kendaraan
- STNK asli dan fotokopi pihak pemilik kendaraan
- BPKB asli dan fotokopi, karena nanti akan dipergunakan untuk pembayaran pajak tahunan
Mengutip laman daihatsu.co.id khusus program pembebasan denda balik nama kendaraan bermotor atau BBNKB II, ada dokumen tambahan yang harus dilampirkan, yaitu:
- Hasil cek fisik kendaraan
- Kuitansi jual beli kendaraan asli dan fotokopi yang sudah dibubuhi tanda tangan di atas meterai Rp10 ribu.
2. Cara pemutihan pajak kendaraan
- Melengkapi persyaratan dokumen yang diperlukan
- Mengunjungi kantor Samsat untuk menyerahkan seluruh persyaratan
- Petugas akan memeriksa kelengkapan berkas
- Petugas akan melakukan cek fisik kendaraan seperti memeriksa nomor rangka dan mesin kendaraan
- Mengunjungi loket pengesahan membawa berkas persyaratan untuk pengesahan kepemilikan kendaraan
- Melakukan pembayaran PKB dan STNK
- Tunggu hingga proses selesai dan STNK jadi
- Setelah STNK jadi, Anda dapat mengambil di loket penyerahan.
Demikian penjelasan mengenai pemutihan pajak kendaraan bermotor, serta syarat dan caranya. Semoga informasi ini bermanfaat untuk Anda.