FINANCE

Apa Itu PKB di STNK? Ini Penjelasannya

PKB di STNK berperan penting.

Apa Itu PKB di STNK? Ini PenjelasannyaIlustrasi Samsat/Shutterstock Ainul Ghurri
07 May 2024

Jakarta, FORTUNE - Keberadaan PKB di STNK sangat penting. Pasalnya, semua pengguna kendaraan wajib membayarkan PKB ke kantor Samsat. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah salah satu komponen penting dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang harus dipahami oleh pemilik kendaraan bermotor di Indonesia. PKB merupakan pajak tahunan yang wajib dibayarkan sebagai kontribusi kepada negara atas kepemilikan dan penggunaan kendaraan.

PKB adalah singkatan dari Pajak Kendaraan Bermotor. Ini mengacu pada jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan bermotor. Tarif pajak yang dikenakan adalah sebesar 1,5 persen dari nilai harga jual kendaraan tersebut. Tidak hanya itu, besaran pajak yang dibebankan juga dapat bervariasi di setiap wilayah karena kebijakan daerah yang mungkin berbeda-beda.

Namun, besaran tarif tetap mengikuti ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pajak Kendaraan Bermotor. Kendaraan yang termasuk dalam kategori ini adalah kendaraan beroda dan gandengan yang digunakan di semua jenis jalan darat dengan tenaga motor. Selain PKB, pengguna juga diwajibkan membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Komponen PKB di STNK

PKB terdiri dari beberapa komponen yang mendasar untuk setiap kendaraan bermotor yang terdaftar. Beberapa komponen utama PKB di STNK antara lain:

  1. Pajak Dasar: Merupakan jumlah pajak yang harus dibayar berdasarkan jenis dan usia kendaraan.
  2. Pajak Tertentu: Adalah tambahan pajak berdasarkan spesifikasi tertentu seperti kapasitas mesin atau usia kendaraan.
  3. Biaya Administrasi: Merupakan biaya pengolahan administrasi pembayaran PKB.

Pembayaran PKB di STNK sangat penting karena merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pemilik kendaraan bermotor. Beberapa alasan mengapa pembayaran PKB perlu dilakukan adalah:

  • Legalitas kendaraan: STNK yang valid menunjukkan bahwa kendaraan telah terdaftar dan terverifikasi oleh pihak berwenang.
  • Keselamatan: Dana dari PKB digunakan untuk pemeliharaan dan pengembangan infrastruktur jalan, yang berkontribusi pada keselamatan berlalu lintas.
  • Kepatuhan hukum: Tidak membayar PKB dapat berakibat pada denda atau sanksi hukum lainnya.

Subjek dan Objek PKB

Sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015, semua orang atau badan yang memiliki kendaraan bermotor AKAN dikenakan pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan motor tersebut. Oleh karenanya, subjek atau wajib PKB terdiri dari:

  • Orang pribadi yang memiliki kendaraan bermotor.
  • Perusahaan atau badan yang memiliki kendaraan bermotor.

Sementara itu, untuk objek PKB terdiri dari:

  • Kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
  • Kendaraan bermotor yang dimaksud meliputi kendaraan bermotor yang difungsikan di air dengan ukuran isi kotor GT 5 (lima Gross Tonnage) hingga GT 7 (tujuh Gross Tonnage).
  • Kendaraan yang tidak terkena Pajak Kendaraan Bermotor yang meliputi kendaraan bermotor untuk keamanan negara dan pertahanan, kendaraan yang digunakan pejabat asing dengan asas timbal balik, serta kereta api.

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.