FINANCE

Apa Itu PPh Final? Ini Pengertian, Ketentuan, dan Contohnya

PPh Final dirancang untuk mempermudah kewajiban perpajakan.

Apa Itu PPh Final? Ini Pengertian, Ketentuan, dan Contohnyailustrasi bukti potong PPh 21 (unsplash.com/Kelly Sikkema)
24 September 2024

Jakarta, FORTUNE - Dalam dunia perpajakan, terdapat istilah PPh Final yang penting untuk dipahami. Pajak Penghasilan (PPh) Final menjadi salah satu Jenis Pajak yang memiliki mekanisme khusus dalam perhitungan dan pelaporannya di Indonesia. 

PPh Final dirancang untuk mempermudah kewajiban perpajakan bagi kelompok wajib pajak tertentu, bertujuan mengurangi beban administratif, dan memberikan kemudahan dalam pemenuhan kewajiban pajak secara lebih efektif. Untuk lebih memahami apa itu PPh final, simak pembahasan berikut ini.

Pengertian PPh Final

PPh Final, atau yang dikenal sebagai PPh Pasal 4 ayat (2), adalah pajak yang objek dan tarifnya ditetapkan secara spesifik dan bersifat final atas beragam jenis penghasilan yang diterima oleh wajib pajak (WP) selama satu tahun. Artinya, setelah pajak ini dibayar, wajib pajak tidak perlu lagi menghitung PPh terutang atas penghasilan yang sudah dikenakan PPh Final dalam SPT Tahunan, meskipun wajib pajak tetap harus melaporkan penghasilan dan PPh Final yang sudah dibayarkan.

PPh Final umumnya berlaku untuk penghasilan dari sumber tertentu atau untuk wajib pajak yang bergerak di sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), yang omzetnya tidak melebihi batas tertentu dalam satu tahun pajak. Tujuannya adalah untuk menyederhanakan proses perhitungan pajak bagi wajib pajak serta memudahkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam melakukan pengawasan.

PPh Final biasanya diterapkan pada jenis penghasilan tertentu atau pada wajib pajak yang memiliki skala usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang peredaran brutonya tidak melebihi jumlah tertentu dalam satu tahun pajak.

Hal ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam melakukan perhitungan pajak dan bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam melakukan pengawasan.

Daftar penghasilan yang dikenakan PPh final

Mengacu pada Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan, terdapat beberapa jenis penghasilan yang termasuk dalam kategori objek PPh Final. Berikut adalah lima jenis penghasilan tersebut:

  • Bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, serta bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi.
  • Hadiah undian.
  • Keuntungan dari saham dan sekuritas, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa saham dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura.
  • Laba dari transaksi pengalihan harta berupa tanah, bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate dan persewaan tanah serta bangunan.
  • Penghasilan tertentu lainnya, yang diatur oleh peraturan pemerintah seperti penghasilan yang diperoleh Usaha Kecil dan Menengah (UKM).

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.