Cara Melunasi Kurang Bayar Pajak Saat Lapor SPT Tahunan
Ada sanksi jika kurang bayar pajak saat lapor SPT Tahunan.
Jakarta, FORTUNE - Cara melunasi kurang bayar pajak saat lapor SPT Tahunan perlu diketahui setiap individu atau Wajib Pajak (WP) yang memiliki NPWP dan memperoleh penghasilan karena harus melaporkan SPT Tahunan.
Mengutip hipajak.id, SPT Tahunan merupakan surat yang digunakan para Wajib Pajak untuk melaporkan segala bentuk perhitungan dan pembayaran pajak, baik untuk objek pajak maupun bukan pajak. Selain itu, Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT dapat digunakan untuk melaporkan harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pajak. SPT Tahunan memiliki 2 jenis yaitu SPT Tahunan pribadi dan SPT Tahunan Badan.
Laporan SPT Tahunan dibuat setiap tahun untuk tahun pajak sebelumnya, contohnya periode SPT Tahunan 2022 dilaporkan pada tahun 2023.
Ada dia jenis SPT Tahunan, yakni SPT tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi paling lambat dilaporkan 3 bulan setelah akhir tahun pajak atau pada 31 Maret setiap tahunnya. Kedua, Wajib Pajak Badan dengan batas waktu pelaporan paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak atau pada 30 April setiap tahunnya.
Lalu, bagaimana cara melunasi kurang bayar pajak saat lapor SPT Tahunan? Berikut ini penjelasannya.
Ketahui 3 status laporan SPT
Sebelum mengulas lebih lanjut mengenai langkah-langkah untuk menyelesaikan kurang bayar pajak, penting untuk memahami berbagai status laporan SPT. Terdapat tiga jenis status laporan SPT pajak, yakni:
- Nihil pajak adalah ketika wajib pajak tidak memiliki kelebihan atau kekurangan dalam pembayaran pajak.
- Kurang bayar pajak, yaitu ketika wajib pajak memiliki kekurangan pembayaran pajak dan harus melakukan pelunasan terlebih dahulu sebelum melakukan pelaporan SPT berikutnya.
- Lebih bayar pajak, maksudnya ketika wajib pajak memiliki kelebihan pembayaran pada pelaporan SPT sebelumnya. Kelebihan ini dapat diambil dengan mengajukan restitusi ke DJP.
Langkah melunasi kurang bayar
Melansir informasi dari instagram resmi DJP @DitjenPajakRI, berikut langkah-langkah yang dilakukan untuk melunasi kurang bayar pajak:
- Akses laman DJP Online https://djponline.pajak.go.id/
- Kemudian login pada laman DJP tersebut dan masukan data pribadi wajib pajak
- Isi data pajak yang diminta seperti jenis pajak, jenis setoran, masa pajak, tahun pajak, dan jumlah setor dengan nominal yang benar
- Kemudian, klik bayar pada halaman utama dan tekan e-billing untuk melakukan pembuatan kode billing
- Setelah kode billing terbuat, wajib pajak dapat langsung melakukan pembayaran melalui bank, ATM, mobile banking, atau marketplace
- Adapun setelah pembayaran selesai, wajib pajak dapat memasukkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dari bukti penerimaan negara ke e-filling
- Setelah selesai mengisi di e-filling WP tinggal menunggu konfirmasi atas pembayaran pajak kurang bayar tersebut.
Sanksi kurang bayar SPT Tahunan
Apabila WP tidak melakukan pembayaran pajak maka WP dapat dikenakan sanksi administrasi dan pidana. Untuk sanksi administrasi, yakni sanksi denda, sanksi bunga, dan sanksi kenaikan jumlah pajak yang harus dibayar.
Selain itu, ancaman sanksi pidana yang bisa dikenakan ke WP jika tidak mau menjalankan kewajibannya untuk membayar pajak, yakni berupa pidana penjara yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Terkait sanksi apabila kurang bayar SPT Tahunan diatur dalam Undang-Undang (UU) nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Terkait sanksi administratif, tercantum dalam Pasal 7 ayat 1 UU KUP.
- Sanksi administrasi
Adapun sanksi administrasi yang dikenakan kepada WP yang tidak melakukan pelaporan SPT, yakni
1. Denda sebesar Rp500.000 untuk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
2. Denda sebesar Rp100.000 untuk SPT Masa lainnya
3. Denda sebesar Rp1.000.000 untuk SPT Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan
4. Denda sebesar Rp100.000 untuk SPT PPh Wajib Pajak Perorangan
- Sanksi pidana
Terkait sanksi pidana diatur dalam Pasal 39. Pasal tersebut menyatakan setiap orang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dikenakan sanksi pidana.
"Sanksinya adalah pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun. Sedangkan dendanya paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar," dikutip dari situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kemenkeu, dikutip Senin (25/3).
Demikian penjelasan mengenai cara melunasi kurang bayar pajak saat lapor SPT Tahunan. Perlu diingat bahwa pelaporan SPT bersifat wajib. Apabila terlambat melapor atau tidak melapor sama sekali, Wajib Pajak dapat dikenakan sanksi administrasi dan pidana.