FINANCE

Cara Mengajukan Pinjaman di Bank Syariah Indonesia dan Persyaratannya

Dapat menjadi solusi finansial.

Cara Mengajukan Pinjaman di Bank Syariah Indonesia dan Persyaratannyailustrasi pinjaman syariah online (unsplash.com/Christian Dubovan)
03 June 2024

Jakarta, FORTUNE - Mengajukan Pinjaman di Bank Syariah Indonesia (BSI) dapat menjadi salah satu solusi finansial yang aman dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

Bagi Anda yang membutuhkan dana tambahan untuk keperluan bisnis, pendidikan, atau keperluan lainnya, cara mengajukan pinjaman di Bank Syariah Indonesia perlu diketahui tahap dan persyaratannya.

BSI berbeda dari bank konvensional karena bank ini menawarkan skema syariah dengan berbagai produk pinjaman yang akadnya beragam.

Ada beberapa jenis pinjaman yang bisa diajukan. Berikut ini pembahasan mengenai cara mengajukan pinjaman di Bank Syariah Indonesia dan persayaratannya.

Jenis pinjaman di Bank Syariah Indonesia

Pinjaman di Bank Syariah Indonesia terdiri dari 3 jenis, berikut ini penjelasannya.

  • BSI KUR

BSI KUR adalah singkatan dari Kredit Usaha Rakyat. Pinjaman ini diajukan sebagai pinjaman modal usaha. Modal yang diberikan hingga Rp500 juta rupiah dengan jangka waktu 48 sampai 60 bulan.

  • BSI KUR Petani

Jenis pinjaman kedua ini, dikhususkan bagi petani. Pinjaman hadir untuk mendukung pertanian dengan bekerja sama dengan Kementerian Pertanian Indonesia.

  • BSI Usaha Mikro

Sesuai dengan namanya, BSI Usaha Mikro menawarkan pinjaman mulai dari Rp5 juta rupiah hingga Rp200 juta rupiah dengan tenor hingga 60 bulan untuk pembiayaan usaha mikro.

Akad pinjaman di Bank Syariah Indonesia

Setelah memahami produk pinjaman yang ditawarkan oleh Bank Syariah Indonesia, penting juga untuk mengetahui akad-akad yang digunakan. Terdapat tiga jenis akad dalam pinjaman syariah, berikut ini penjelasannya.

Akad Al Musyarakah

Pada akad al musyarakah, kedua belah pihak bersepakat untuk bekerja sama dalam suatu usaha sesuai kemampuan masing-masing.

Akad Mudharabah

Akad ini memiliki kesepakatan di mana pemilik modal dan peminjam akan berbagi keuntungan usaha pada waktu. Pemilik modal memberikan dananya kepada peminjam untuk digunakan sebagai modal usaha.

 Akad Al Muzara’ah

Umumnya, akad ini untuk pinjaman dalam bidang pertanian antara pemilik lahan dan penggarapnya. Jadi, imbalan tertentu akan diberikan ke penggarap lahan dengan jumlah yang telah disepakati sebelumnya antara kedua belah pihak.

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.