Cara Scaling Gigi Pakai BPJS Kesehatan, Ini Persyaratannya
Scaling gigi pakai BPJS Kesehatan bisa dilakukan.
Jakarta, FORTUNE - Cara scaling Gigi pakai BPJS Kesehatan cukup mudah dan dapat membantu Anda menjaga kesehatan gigi tanpa biaya besar. mengutip laman Halodoc, scaling gigi adalah prosedur untuk membersihkan atau menghilangkan karang (mineral yang mengeras) yang menempel di garis gusi. Perawatan ini bisa Anda lakukan untuk melindungi enamel gigi di bawah gusi dan jaringan gusi dari penyakit periodontal. Selain itu, dengan gigi dan gusi yang sehat, Anda juga bisa terhindar dari masalah mulut lainnya dan kehilangan gigi.
Kapan harus melakukan scaling gigi? Dokter gigi biasanya akan merekomendasikan scaling gigi dan root planing jika Anda memiliki tanda-tanda penyakit periodontal kronis. Tanda-tanda penyakit tersebut bisa meliputi gusi bengkak, berwarna merah, nyeri saat disentuh, dan mudah berdarah.
Banyak orang mungkin berpikir bahwa layanan ini hanya bisa dilakukan secara pribadi dengan biaya mahal. Namun, BPJS Kesehatan menanggung biaya scaling gigi sebagai bagian dari layanan promotif dan preventif. Akan tetapi, ada ketentuan yang harus dipenuhi agar prosedur scaling ini bisa dilakukan melalui BPJS Kesehatan. Bagaimana agar dapat melakukan scaling gigi pakai BPJS Kesehatan? Ini syaratnya!
Syarat dan cara scaling pakai BPJS kesehatan
Merangkum dari berbagai sumber, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi apabila Anda ingin scaling pakai BPJS Kesehatan.
- Peserta BPJS Kesehatan aktif dan memiliki kartu BPJS Kesehatan yang masih berlaku.
- Memiliki indikasi medis, yaitu gingivitis akut (peradangan gusi)
- Belum pernah melakukan scaling gigi dalam kurun waktu 2 tahun terakhir
Untuk melakukan scaling gigi dengan BPJS Kesehatan, Anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut:
- Mendatangi fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), yaitu puskesmas atau klinik yang terdaftar di BPJS Kesehatan.
- Lakukan pendaftaran dan konsultasi dengan dokter gigi di FTKP
- Apabila memenuhi syarat, maka peserta BPJS akan dirujuk ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan (FKTL).
Selain scaling gigi, ada sejumlah perawatan gigi yang ditanggung BPJS, sesiai dengan peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 52 Ayat 1.
- Cabut gigi sulung
- Cabut gigi permanen
- Pasang gigi palsu
- Premedikasi
- Obat pasca-ekstraksi
- Operasi gigi bungsu
- Tambal gigi
Cara scaling gigi pakai BPJS Kesehatan cukup mudah dan dapat membantu Anda menjaga kesehatan gigi tanpa biaya besar. Dengan mengikuti prosedur yang benar, Anda bisa mendapatkan layanan scaling gigi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama. Jangan ragu untuk memanfaatkan layanan ini agar kesehatan gigi Anda tetap terjaga dan terhindar dari berbagai masalah kesehatan gigi di masa depan.