FINANCE

Daftar E-wallet Terpopuler di Indonesia, Apa yang Paling Diminati?

Transaksi dengan e-wallet dinilai mudah, cepat dan praktis.

Daftar E-wallet Terpopuler di Indonesia, Apa yang Paling Diminati?Ilustrasi pengguna e-wallet. Shutterstock/Black Salmon
08 July 2022

Jakarta, FORTUNE - Lembaga riset pasar dan perilaku konsumen (consumer insight) Populix merilis laporan terbarunya seputar penggunaan layanan aplikasi keuangan alias finansial di Indonesia. 

Laporan bertajuk "Consumer Preference Towards Banking and E-Wallet Apps" tersebut melibatkan sekitar 1.000 responden di Indonesia dengan periode survei 20-25 Mei 2022. 

Berdasarkan laporan itu, aplikasi bank, finansial, dan sejenisnya dipakai oleh 64 persen dari total responden. Dari angka tersebut, 84 persen di antaranya sering menggunakan aplikasi dompet elektronik alias e-wallet

Dari sejumlah responden yang memiliki aplikasi e-wallet terungkap, 24 persen di antaranya mengaku menggunakan aplikasi  itu sebanyak dua hingga tiga kali dalam seminggu. Sementara itu, 20 persen dari responden yang memiliki e-wallet memakai aplikasi sejenis itu setiap hari, 17 persen memakai e-wallet empat hingga lima kali seminggu, dan 13 persen menggunakan aplikasi dompet digital lebih dari lima kali seminggu.

Lalu,  e-wallet apakah yang paling banyak dipakai oleh pengguna atau responden Populix ?

10 e-wallet yang paling banyak dipakai

Logo E-wallet

Berdasarkan riset, inilah daftar e-wallet terpopuler di Indonesia, begitu juga jumlah penggunanya berdasarkan 84 persen dari total responden yang memiliki aplikasi e-wallet, sebagaimana dirangkum dari Populix.co, Kamis (7/7).

  1. Gopay: 88 persen
  2. Dana: 83 persen
  3. Ovo: 79 persen
  4. ShopeePay: 76 persen
  5. LinkAja: 30 persen
  6. iSaku: 7 persen
  7. Octo Mobile: 5 persen
  8. Doku: 4 persen
  9. Sakuku: 3 persen
  10. JakOne Mobile: 2 persen

Alasan menggunakan e-wallet

Ilustrasi belanja online.
Ilustrasi belanja online. (Pixabay/Preis_King)

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.