Jakarta, FORTUNE - Istilah koperasi pasti sudah tidak asing buat Anda, tetapi tahukah Anda mengenai prinsip koperasi? Ada 7 prinsip koperasi yang penting diketahui. Akan tetapi, mari kita pahami dahulu apa itu koperasi.
Koperasi merupakan badan usaha atau hukum yang dikelola bersama untuk kesejahteraan para anggotanya. Koperasi memiliki fungsi untuk membangun potensi ekonomi dan meningkatkan perekonomian rakyat.
Koperasi terbagi menjadi berbagai jenis. Ada koperasi primer dan koperasi sekunder. Ada pula pembagian koperasi berdasarkan jenis usaha, yakni koperasi produsen, koperasi konsumen, koperasi jasa, dan koperasi simpan pinjam.
Prinsip koperasi diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Merangkum IDN Times, berikut ini penjelasan mengenai prinsip koperasi, lengkap dan mudah dipahami.
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Prinsip koperasi yang pertama menyebutkan bahwa keanggotaan di dalam koperasi bersifat sukarela dan terbuka. Artinya, setiap anggota koperasi memberikan modalnya masing-masing secara sukarela untuk disatukan dengan modal dari anggota lain agar menjadi usaha bersama yang berlandaskan asas kekeluargaan.
Adapun maksud keanggotaan yang bersifat terbuka artinya mempersilakan kepada siapa saja yang ingin bergabung menjadi anggota sebuah koperasi.
2. Dikelola secara demokrasi
Prinsip koperasi yang kedua, yakni dikelola secara demokrasi.
Koperasi pada prinsipnya selalu mengedepankan demokrasi. Setiap anggota diberikan hak bebas berpendapat, namun harus tetap sesuai aturan yang berlaku pada sebuah koperasi.
Prinsip ini berlaku untuk pengelolaan koperasi yang harus dilakukan berdasarkan keputusan semua anggota. Oleh karena itu, pemegang kekuasaan tertinggi pada koperasi adalah anggotanya itu sendiri.
3. SHU dibagi adil sesuai jasa usaha setiap anggota
Setiap anggota berhak atas sisa hasil usaha (SHU) koperasi karena masing-masing mereka juga merupakan 'investor' di koperasi tersebut. Pembagian SHU juga harus dibagi secara adil berdasarkan jasa yang diberikan setiap anggota dan dibayarkan secara tunai.
Oleh karena itu, prinsip koperasi ini dapat digolongkan sebagai upaya mewujudkan prinsip keadilan dan kekeluargaan.
4. Balas jasa terhadap modal diberikan terbatas
Pada poin keempat prinsip koperasi ini juga tak kalah penting. Berkaitan dengan sebelumnya, modal diperlukan sebagai upaya mencapai kesejahteraan anggota dan tidak hanya mencari keuntungan.
Oleh karena itu, balas jasa terhadap modal biasanya dilakukan secara terbatas. Terbatas maksudnya tidak melebihi suku bunga di pasaran.
5. Kemandirian
Prinsip koperasi berikutnya adalah kemandirian, yang berarti setiap anggota memiliki peran, tugas, dan tanggung jawab masing-masing. Setiap anggota juga harus berperan aktif untuk meningkatkan kesejahteraan koperasi itu sendiri.
Alhasil koperasi sebagai badan usaha juga mampu berdiri sendiri dan tidak bergantung pada pihak selain anggotanya itu sendiri.
6. Pendidikan perkoperasian
Prinsip pendidikan perkoperasian menjadi penting. Hal ini karena koperasi dapat memberikan bekal kemampuan bekerja bagi anggotanya.
Dengan memberikan kemampuan, maka para anggota diharapkan dapat menyatu dengan masyarakat melalui usaha-usaha perkoperasian.
Selain itu, dengan pendidikan perkoperasian, diharapkan setiap anggota mampu memenuhi kebutuhan mereka masing-masing.
7. Kerja sama antarkoperasi
Prinsip koperasi yang tak kalah penting adalah kerja sama antar koperasi. Dalam prinsip ini mengedepankan untuk mendorong terciptanya hubungan kerja sama antar koperasi. Tujuannya untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional.
Bagaimanapun tujuan tersebut merupakan usaha bersama, termasuk kerja sama antarkoperasi yang membantu mewujudkan kesejahteraan koperasi.
Demikian prinsip koperasi yang perlu diketahui. Semoga wawasan Anda bertambah dan bisa mengambil manfaat dengan menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari.