FINANCE

Kasus Investasi Bodong Rp109,67 T, Reku Gencarkan Literasi Keuangan

Waspadai modus investasi bodong aset kripto.

Kasus Investasi Bodong Rp109,67 T, Reku Gencarkan Literasi Keuanganilustrasi Kripto (unsplash.com/ Pierre Borthiry Peiobty)
02 June 2023

Jakarta, FORTUNE - Kasus investasi bodong di Indonesia kian merajalela, bahkan jumlahnya tak sedikit. Satuan Tugas Waspada Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan (SWI OJK) melaporkan bahwa kerugian akibat investasi bodong pada tahun 2022 mencapai Rp109,67 triliun.

Investasi dengan nilai pengembalian besar menjadi modus penipuan tentu menggiurkan para korban, apalagi jika modus itu menggunakan influencer dengan basis pengikut yang cukup besar. Modus itu lazim terjadi, termasuk dalam penipuan investasi aset kripto.

Untuk mencegah hal itu, Reku (sebelumnya Rekeningku.com) menggelar ReKru Roadshow di 26 kota untuk meningkatkan literasi finansial di Indonesia. Reku adalah pertukaran aset kripto yang berbasis di Indonesia, melayani pasar lokal lebih dari 500 ribu pengguna kripto terdaftar. Platform pertukaran dan pasar kripto Indonesia ini telah meraih pendanaan Seri A senilai US$ 11 juta dari AC Ventures dan deretan investor ternama.

Head of Community Reku, Genta Mansyur, mengatakan melihat kesenjangan informasi mengenai kripto di masyarakat Indonesia yang telah menyebabkan kerugian bagi banyak pihak, Reku meyakini pentingnya penyebaran informasi yang luas dan akurat tentang keamanan dan cara berinvestasi yang lebih cerdas.

“Hal ini sejalan dengan misi Reku untuk meningkatkan literasi investasi di kalangan masyarakat Indonesia dan menciptakan peningkatan ekonomi, serta kualitas hidup yang lebih baik,” katanya dalam keterangan pers, dikutip Senin (2/6).

Adapun sejumlah wilayah yang didatangi ReKru Roadshow tahun ini, meliputi Semarang, Surabaya, Medan, Indramayu, Sukabumi, Majalengka, Lombok Tengah, Jember, Depok, Bireuen, Gresik, Brebes, Nias, Tangerang, Yogyakarta, Deli Serdang, Mataram, Bandung, Jakarta Selatan, dan Samosir.
 

Cara menghindari investasi kripto ilegal

source_name

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.