FINANCE

Kolaborasi dengan PERURI, Paper.id Hadirkan E-Meterai untuk Transaksi

E-Meterai bukti validitas invoice dan mengurangi pemalsuan.

Kolaborasi dengan PERURI, Paper.id Hadirkan E-Meterai untuk Transaksi(Ki-Ka) Jeremy Limman (CEO), Yosia Sugialam (CTO), & Anthony Huang (COO)/Dok. Paper.id
28 January 2022

Jakarta, FORTUNE - Paper.id, startup pengembang SaaS untuk penagihan atau invoicing meluncurkan e-Meterai bagi para penggunanya, khususnya dalam penagihan invoicing. Realisasi ini ditandai dengan kerja sama yang dibangun perusahaan dengan PERURI. 

Kepada Fortune Indonesia, CTO & Co-founder Paper.id, Yosia Sugialam mengungkapkan, kemitraan ini menjadi salah satu gebrakan besar yang dilakukan Paper.id di awal tahun 2022 ini dalam usaha mendigitalisasi transaksi B2B di Indonesia. 

Dia menuturkan, Paper.id ingin memfasilitasi transaksi digital yang kian banyak digunakan oleh para pebisnis. Dengan demikian, validitas invoice dapat meningkat, sehingga kepercayaan antarpebisnis dapat terjaga dan mengurangi risiko pemalsuan. 

Sejak diluncurkan pada akhir 2016 oleh Jeremy Limman Co-Founder & CEO Paper.id dan Yosia Sugialam, Paper.id kini sudah digunakan kurang lebih 330.000 pelaku usaha, dengan total invoice yang dikelola mencapai sekitar 8 juta ribu transaksi. Sebagai agregator, Paper.id juga memberikan fasilitas pendanaan dan sekitar Rp244 miliar sudah dicairkan.

E-meterai membuat transaksi lebih mudah

Yosia mengatakan, penggunaan e-Meterai dapat membuat transaksi lebih mudah, karena pelaku usaha tidak perlu repot-repot mencari meterai fisik. Lewat Paper.id, mereka hanya tinggal membeli dan membubuhkannya langsung di invoice

“e-Meterai yang sudah terbubuh di invoice dari Paper.id juga dapat diverifikasi menggunakan aplikasi dari PERURI untuk di cek keabsahannya secara realtime,” katanya ,dalam bincang dengan media di Jakarta, Rabu (26/1).

Paper.id, yang baru saja meraih penghargaan Fintech Paling Inovatif pada Duniafintech Award melihat e-Meterai ini sebagai bentuk inovasi dalam penagihan, pembayaran, dan fintech yang sekaligus mendukung rencana pemerintah dalam mengakselerasi digitalisasi kegiatan usaha.

Mengacu data Kementerian Koperasi dan UKM, jumlah pelaku usaha yang telah berhasil terdigitalisasi per Agustus 2021 sebanyak 15,9 juta UMKM. Harapannya dengan infrastruktur pembayaran yang digalakkan Paper.id angka digitalisasi ini dapat meningkat lagi.

Hingga saat ini tercatat lebih dari 300.000 pelaku usaha UMKM yang sudah menggunakan Paper.id, dapat membuat invoice digital, membubuhkan e-Meterai dan mengirimkannya secara digital. 

Cara menggunakan e-Meterai di Paper.id

Penerima invoice dapat melihat invoice yang sudah terbubuh e-Meterai dan sah tersebut melalui Paper PayIn (Buyer Portal) dan melakukan pembayaran secara digital melalui metode pembayaran yang tersedia.

Adapun, apabila buyer atau penerima invoice tersebut juga sudah menggunakan Paper.id, lewat koneksi bisnis di Paper.id, maka mereka bisa mengubah invoice tersebut secara otomatis menjadi invoice pembelian, sehingga memudahkan pelaku usaha menjalankan proses penagihan ataupun pembeliannya. 

Terlebih, semua pembayaran digital di Paper.id dapat dicocokkan secara otomatis terhadap invoice, sehingga pengguna tidak perlu melakukan pencocokan atau rekonsiliasi manual antara invoice dan pembayaran.

Sejak 2020, Paper.id juga sudah bekerjasama dengan beberapa institusi keuangan guna menawarkan program pendanaan atau financing untuk pelaku usaha UMKM yang tepat guna dan memberikan mereka kontrol untuk mengatur tempo terhadap supplier atapun buyer-nya. 

Bagi buyer, mereka bisa mendapatkan tempo pembayaran lebih panjang melalui produk Buy Now Pay Later (BNPL) untuk B2B. Bagi yang memiliki masalah tempo yang panjang, supplier dapat mendapatkan pencairan invoice lebih cepat dari jatuh tempo dengan produk bernama Get Paid Faster. 

Peluncuran dan penggunaan e-meterai dalam produk-produk fintech Paper.id, semakin menambah visibilitas dan meningkatkan keabsahan dokumen-dokumen digital yang digunakan sebagai basis pendanaan.

Sebagai informasi, Paper.id mengungkapkan rata-rata sudah memproses lebih dari 200.000 invoice setiap bulannya. Ini menunjukkan potensi penggunaan e-Meterai sangat besar dan bisa berdampak signifikan, baik ke pelaku usaha yang sudah menggunakan Paper.id maupun calon pengguna yang tertarik untuk mendigitalisasi proses penagihannya. 

“Kita sangat mengapresiasi langkah pemerintah dalam menerapkan digitalisasi dan mengesahkan e-Meterai di akhir 2021. Mulai tahun 2022 ini, sudah tidak ada lagi penghalang apapun bagi pelaku usaha untuk mendigitalisasi dokumen bisnis, seperti invoice,” ucap Yosia.

Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dan Perum Peruri meluncurkan meterai elektronik Rp10 ribu untuk memenuhi kebutuhan dokumen digital. E-meterai sah berlaku mulai Oktober 2021.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai menjadi landasan hukum pengenaan bea meterai terhadap dokumen elektronik tertentu. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani berharap, peluncuran e-Meterai ini mampu mentransformasi ekonomi Indonesia menuju arah yang lebih baik lagi.

“Munculnya teknologi digital yang semakin lama menjadi semakin penting di dalam kehidupan manusia termasuk di dalam kehidupan ekonomi, memunculkan kebutuhan-kebutuhan baru bagi pemerintah tidak hanya dari sisi policy dan regulasi, tapi dari sisi instrumen dan juga kelengkapannya,” ucap Menkeu dalam pidatonya pada Peluncuran Meterai Elektronik, Jumat (01/10/2021).

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.