FINANCE

Pengertian Bank Campuran beserta Fungsi dan Contohnya

Bank campuran beroperasi di Indonesia.

Pengertian Bank Campuran beserta Fungsi dan ContohnyaIlustrasi Ketersediaan Uang Tunai Bank BTN/Dok BTN
19 November 2024

Jakarta, FORTUNE - Bank Campuran adalah bank yang sahamnya dimiliki beberapa badan hukum. Mengapa demikian?

Saham bank campuran dimiliki oleh dua pihak, yaitu badan hukum dalam negeri dan luar negeri. Dapat diartikan bahwa pendiri dari bank tersebut tidak hanya badan hukum nasional, tetapi bekerja sama dengan pihak luar negeri.

Istilah bank campuran sering kali disebut dengan joint venture dan mayoritas sahamnya dipegang oleh badan hukum dalam negeri. Untuk memahami fungsi dan jenis bank campuran di Indonesia, berikut penjelasannya.

Apa itu bank campuran?

Mengutip laman OCBC NISP, bank campuran adalah bank yang didirikan oleh sebuah lembaga keuangan umum di Indonesia yang pemiliknya berstatus sebagai WNI.

Bank campuran adalah badan hukum yang seluruhnya dimiliki oleh warga negara Indonesia dengan satu bank atau lebih berkedudukan di luar negeri.

Kepemilikan saham jenis bank campuran dimiliki oleh pihak asing dan badan usaha swasta nasional. Adapun saham mayoritas di bank campuran dimiliki oleh WNI dan yang berkedudukan di Indonesia akan termasuk dalam bank umum.

Bagaimana kegiatan usaha bank campuran?

Kegiatan bank asing dan bank campuran, memiliki tugasnya sama dengan bank umum lainnya.

Perbedaan kegiatan bank asing dan bank campuran dengan bank umum milik Indonesia adalah mereka lebih dikhususkan dalam bidang-bidang tertentu dan ada larangan tertentu pula dalam melakukan kegiatannya.

Akan tetapi, secara keseluruhan kegiatan usaha yang dilakukan oleh bank milik swasta tidak jauh berbeda dengan bank pada umumnya.

Perbedaannya, bank campuran adalah lebih dikhususkan untuk menangani bidang-bidang tertentu dan juga memiliki larangan saat melaksanakan kegiatan usahanya.

Fungsi bank campuran

Fungsi bank campuran hampir serupa dengan bank pada umumnya, meskipun ada beberapa yang berbeda. Berikut ini penjelasan mengenai fungsi bank campuran.

1. Menghimpun Dana (Funding)

Bank asing dan bank campuran juga membuka simpanan giro serta deposito. Langkah ini menjadi upaya untuk menghimpun dana.

Meskipun demikian, bank campuran tidak diperbolehkan untuk menerima simpanan berupa tabungan dari nasabah. Simpanan giro adalah dana pada bank yang penarikannya bisa dilakukan menggunakan cek atau bilyet giro.

Bank campuran akan memberikan bunga kepada setiap pemegang rekening giro dan sering kali disebut dengan jasa giro.

Adapun deposito adalah simpanan yang dilakukan dalam jangka waktu tertentu atau memiliki masa jatuh tempo. Biasanya, jangka waktu simpanan deposito relatif pendek atau tidak lebih dari 12 bulan. Pencairan deposito hanya bisa diambil setelah jangka waktu tersebut berakhir.

2. Menyalurkan Dana (Lending)

Fungsi selanjutnya dari bank campuran adalah menyalurkan dana atau memberikan jasa lending.

Penyaluran dana yang dilakukan oleh bank campuran dilakukan melalui pemberian pinjaman kepada masyarakat atau lebih sering dikenal sebagai kredit.

Selanjutnya, kredit dari bank campuran adalah lebih diarahkan kepada bidang-bidang tertentu saja, seperti perdagangan internasional, bidang industri, penanaman modal asing, serta jenis pinjaman lain yang tidak bisa diberikan oleh bank swasta nasional.

3. Memberikan Layanan Bank Lainnya (Services)

Bank campuran juga memiliki fungsi untuk memberikan layanan lainnya. Upaya ini merupakan kegiatan penunjang untuk mendukung kelancaran kegiatan menghimpun dan penyaluran dana.

Layanan tersebut juga sering kali bisa diperoleh dari bank pada umumnya. Adapun jasa-jasa lainnya yang dapat dilakukan oleh bank campuran meliputi berbagai hal berikut ini.

  1. Jasa transfer (kiriman uang)
  2. Jasa inkaso
  3. Jasa kliring
  4. Jasa jual beli valuta asing
  5. Jasa kartu kredit
  6. Jasa Bank Draft
  7. Jasa Safe Deposito Box

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.