FINANCE

Memahami Pajak Daerah dan Contohnya

Pajak daerah berlaku di tingkat provinsi atau kabupaten/kota

Memahami Pajak Daerah dan Contohnyailustrasi pajak (pexels.com/Nataliya Vaitkevich)
05 July 2024

Jakarta, FORTUNE - Pajak daerah adalah salah satu jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Pajak ini menjadi sumber pendapatan penting bagi pemerintah daerah untuk membiayai berbagai program dan layanan publik. Umumnya, pajak daerah berlaku di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Pemerintah telah mengatur pajak daerah melalui undang-undang. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi, pajak daerah merupakan pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, untuk membiayai berbagai kebutuhan dan pembangunan di wilayah tersebut.

Secara umum, pajak daerah diatur oleh peraturan masing-masing daerah. Oleh karena itu, besaran dan ketentuan pajak daerah dapat berbeda-beda di setiap daerah sesuai dengan kebutuhannya.


 

Pajak daerah dan contohnya

  • Contoh pajak daerah provinsi

Ada beberapa contoh pajak daerah tingkat provinsi, yaitu:

  1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Pajak yang dipungut atas kepemilikan kendaraan bermotor. Pemungutannya biasanya dilakukan di kantor samsat masing-masing daerah.
  2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): Pajak yang dikenakan atas proses peralihan kepemilikan kendaraan bermotor karena jual beli, tukar menukar, hibah, atau warisan.
  3. Pajak rokok: Pajak yang dipungut atas produksi atau konsumsi rokok.
  4. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB): Pajak yang dikenakan atas bahan bakar pada kendaraan bermotor yang berbentuk cair maupun gas.
  5. Pajak Air Permukaan: Pajak yang dipungut atas pemanfaat air permukaan.
  • Contoh pajak daerah kabupaten/kota

Sementara itu, ada jenis pajak daerah yang berlaku di tingkat kabupaten/kota. Berikut contoh pajak daerah kabupaten/kota:

  1. Pajak reklame: Pungutan yang dikenakan pada penyelenggaraan reklame di tempat umum dalam berbagai bentuk, mulai dari papan, videotron, kain, suara, hingga peragaan.
  2. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB): Pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan bangunan. Pajak ini biasanya dikenakan saat membeli atau melakukan balik nama tanah dan bangunan.
  3. Pajak Hotel: Pungutan resmi yang dikenakan atas pelayanan oleh hotel di setiap daerah.
  4. Pajak Hiburan: Pajak yang dipungut atas penyelenggaraan hiburan, seperti pameran, pertunjukan, pertandingan olahraga, tempat rekreasi, kebun binatang, hingga tempat hiburan malam.
  5. Pajak Restoran: Pajak yang dikenakan atas pelayanan makanan dan minuman di restoran.
  6. Pajak Penerangan Jalan (PPJ): Pungutan resmi yang dikenakan atas penggunaan listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun dari sumber lain.
  7. Pajak Parkir: Pajak yang dipungut atas penyelenggaraan tempat parkir di tempat-tempat umum.
  8. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan: Pungutan yang dikenakan atas pengambilan mineral bukan logam dan batuan. Contohnya asbes, batu kapur, batu apung, batu permata, hingga batu tulis.
  9. Pajak Air Tanah: Pajak yang dipungut atas pemanfaatan air tanah di setiap daerah.
  10. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2): Pungutan resmi yang dikenakan atas tanah dan bangunan diwilayah perdesaan dan perkotaan.
  11. Pajak Sarang Burung Walet: Pungutan yang dikenakan pada pengambilan atau pemanfaatan sarang burung walet di setiap daerah.

Pajak daerah memainkan peran penting dalam mendukung pembiayaan pemerintahan dan pembangunan daerah. Dengan memahami apa itu pajak daerah dan contohnya, masyarakat dapat lebih mengetahui kewajiban pajaknya serta berkontribusi dalam pembangunan daerahnya.

Setiap jenis pajak daerah yang disebutkan memiliki besaran yang bervariasi sesuai dengan peraturan yang diberlakukan oleh masing-masing daerah. Untuk informasi lengkap, Anda dapat mengunjungi situs web resmi pemerintah daerah setempat.

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.