SHM: Pengertian, Perbedaan, Syarat, dan Cara Mengurusnya
SHM memiliki kekuatan hukum kuat atas kepemilikan properti.
Jakarta, FORTUNE - Sertifikat Hak Milik (SHM) menjadi bukti kepemilikan yang kuat atas properti. Dengan memiliki bukti otentik tersebut, tidak akan ada pihak lain yang bisa mengklaim properti Anda.
Memiliki properti dengan SHM tentu akan membuat Anda menjadi tenang dan terbebas dari masalah legalitas atau sengketa di masa mendatang.
Bagaimana cara mengurus SHM dan seluk-beluknya? Dirangkum dari rumah123 pada Rabu (22/12), berikut ini adalah panduan lengkap pengertian SHM hingga cara mengurusnya.
Pengertian SHM
Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah bukti kepemilikan tertinggi atau terkuat atas suatu lahan atau tanah, tanpa batasan waktu tertentu.
SHM merupakan dokumen otentik yang paling penting dan kuat berdasarkan hukum. Ketika Anda hendak membeli rumah atau membeli tanah, penting untuk mengetahui apakah properti yang dijual memiliki SHM atau tidak.
Adapun keunggulan SHM, yaitu:
- Memberikan kewenangan untuk segala macam keperluan dengan jangka waktu yang tidak terbatas. Hak milik atas tanah berlangsung selama pemiliknya masih hidup.
- SHM memiliki keleluasaan untuk melanjutkan hak milik kepada ahli waris selama memenuhi sejumlah syarat dan ketentuan perundang-undangan.
- Memiliki kedudukan dan keleluasaan yang lebih tinggi dibandingkan Hak Guna Usaha dan Hak Guna Bangunan.
- Dapat diperjualbelikan, disewakan, diwariskan, digadaikan sementara dan dijadikan jaminan meminjam dana ke bank.
Apa perbedaan SHM dan HGB?
Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Hak Guna Bangunan (HGB) merupakan dokumen legalitas kepemilikan properti. Keduanya memiliki kedudukan yang penting sekaligus fungsi dan hukum yang berbeda.
Apabila SHM adalah jenis sertifikat yang memiliki kewenangan penuh atas lahan dan tanah oleh pemegang sertifikat, maka HGB adalah jenis sertifikat yang kepemilikan lahannya dipegang negara.
SHM memiliki kewenangan hak turun temurun untuk diwariskan tanpa jangka waktu tertentu, sedangkan HGB memiliki batas waktu tertentu, 20 hingga 30 tahun dan dapat diperpanjang.
Kedua ketentuan SHM dan HGB sudah diatur dalam perundang-undangan yang menawarkan keuntungan tersendiri.
Biasanya SHM memiliki keleluasaan mewariskan properti untuk keturunannya, sedangkan HBG hanya memiliki bangunannya saja yang sering dimanfaatkan untuk sesuatu yang bersifat komersial.
Adapun cara mengubah HGB ke SHM yang dapat seperti langkah berikut.
1. Mendatangi Kantor BPN
Tahap yang pertama adalah menyiapkan sejumlah dokumen seperti sertifikat HGB, fotokopi IMB, fotokopi SPPT PBB, KTP dan formulir pernyataan yang disediakan BPN.
Anda bisa mengunjungi kantor BPN di wilayah properti yang dibeli dan mendatangi loket pelayanan untuk mengajukan perubahan.
2. Membayar Pendaftaran SHM
Nanti Anda akan diarahkan untuk membayar biaya pendaftaran SHM sebesar Rp50.000 untuk luas tanah maksimal 600 meter persegi.
3.Pengambilan Sertifikat
Setelah melakukan pembayaran, Anda bisa mengambil sertifikat di loket pelayanan. Pengambilan sertifikat biasanya memerlukan waktu 5 sampai 14 hari.
Syarat memiliki SHM
Untuk memiliki SHM terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Adapun syarat mutlak yang tidak bisa diganggu gugat, seperti pemegang SHM haruslah Warga Negara Indonesia (WNI).
Beberapa persyaratan administrasi yang perlu dipenuhi, yakni:
- Sertifikat HGB asli
- Identitas diri berupa KTP dan Kartu Keluarga
- Fotokopi Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) tahun berjalan
- Surat pernyataan informasi pemilik lahan.
Sementara itu, apabila Anda ingin mengurus SHM untuk tanah warisan ada beberapa dokumen yang perlu disertakan.
- Akta Jual Beli (AJB)
- Surat Keterangan Tidak Sengketa
- Surat Keterangan Riwayat Tanah
- Surat Keterangan dari kelurahan.
Cara mengurus SHM
Setelah memenuhi semua persyaratan dan dokumen, ada beberapa cara mengurus SHM secara mandiri dengan mudah.
1. Mendatangi Kantor Pertanahan Nasional
Sama seperti ketika mengurus perubahan HGB ke SHM, tahap pertama adalah mendatangi kantor BPN atau Badan Pertanahan Nasional.
Di kantor BPN, Anda hanya akan menyerahkan beberapa persyaratan dan membeli formulir pendaftaran.
Setelah persyaratan dan dokumen diverifikasi, Anda pun akan membuat janji dengan petugas untuk mengukur tanah.
2. Penerbitan SHM
Setelah selesai mengukur tanah, Anda akan mendapatkan Surat Ukur Tanah untuk melengkapi dokumen yang sebelumnya.
BPN pun akan mengeluarkan surat keputusan dan SHM yang diterbitkan dalam kurun waktu 6 bulan. Dalam hal ini, biaya yang akan dikenakan adalah Bea Perolehan Hak Atas Tanah.
Demikian informasi mengenai Sertifikat Hak Milik (SHM) dan cara mengurus beserta persyaratannya. Semoga informasi di atas dapat bermanfaat bagi Anda yang ingin mengurus SHM.