Kalau Tak Mau Kena Sanksi, Perusahaan Harus Ikuti Aturan Upah
Penetapan upah minimum untuk perlindungan pekerja.
Jakarta, FORTUNE – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan kebijakan penetapan upah minimum (UM) merupakan bagian dari program strategis nasional. Berdasarkan Undang-undang Cipta Kerja, tidak ada lagi penangguhan UM. Semua perusahaan wajib membayar upah sekurang-kurangnya sebesar upah minimum pada 2022.
“Perusahaan yang membayar upah di bawah upah minimum dikenakan sanksi pidana,” katanya dalam konferensi pers virtual, Selasa (16/11).
Penetapan UM ditujukan untuk melindungi pekerja/buruh agar tidak dibayar terlalu rendah akibat posisi tawar yang lemah dalam pasar kerja. Dengan kebijakan ini, diharapkan pengupahan di Indonesia adil dan berdaya saing.
Penetapan upah minimum yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan, menurutnya, berpotensi menurunkan indeks daya saing Indonesia. Selain itu, kepercayaan investor terhadap sistem hukum Indonesia dapat melemah, dan ruang dialog kesepakatan upah serta penerapan struktur dan skala upah kian sempit.
Pemimpin daerah harus segera tetapkan UM
Ida meminta para kepala daerah segera menetapkan angka kenaikan upah minimum 2022. Berdasarkan aturannya, UMP (Upah Minimum Provinsi) paling lambat ditetapkan pada 21 November. “Karena tanggal 21 merupakan hari libur nasional, maka penetapannya dilakukan paling lambat satu hari sebelumnya yaitu tanggal 20 November," tuturnya.
Untuk UMK (Upah Minimum Kabupaten), penetapannya berlaku setelah keputusan para gubernur atas UMP, atau paling lambat 30 November.
Dalam hematnya, formula UM berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 berguna untuk mengurangi kesenjangan upah minimum antarwilayah.
UM saat ini, katanya, tidak berkorelasi dengan angka rata-rata konsumsi, median upah, atau bahkan tingkat penganggurannya. Sebagai contoh, terdapat suatu kabupaten dan kota saling bersebelahan namun kabupaten memiliki nilai Upah Minimum hampir dua kali kota.
“Ada pula, kabupaten dengan angka pengangguran sangat tinggi dan mayoritas penduduknya masih bertani, namun karena kabupaten tersebut memiliki wilayah industri sehingga dipaksa memiliki nilai UMK yang sangat tinggi," katanya.
Risiko penetapan UM terlalu tinggi
Terdapat beberapa risiko apabila upah minimum ditetapkan lebih tinggi dari ketentuan. Pertama, terhambatnya perluasan kesempatan kerja baru. Kedua, terjadinya substitusi tenaga kerja ke mesin (otomatisasi proses produksi). Ketiga, memicu terjadinya PHK.
Keempat, mendorong terjadinya relokasi dari lokasi dari lokasi yang memiliki nilai UMK tinggi kepada lokasi yang memiliki nilai UMK yang lebih rendah. Kelima, mendorong tutupnya perusahaan, khususnya pada situasi pandemi COVID-19.
Rata-rata UM 2022 naik 1,09 Persen
Pemerintah menetapkan rata-rata kenaikan UM 2022 sebesar 1,09 persen. Dengan kenaikan tersebut, DKI menjadi daerah dengan UMP tertinggi tahun depan pada Rp4.453.724. Lalu, UMP 2022 terendah tercatat di Jawa Tengah, yakni Rp1.813.011.
Menurut Kementerian Tenaga Kerja, ada 4 provinsi dengan nilai UMP 2021 lebih tinggi dari batas atas upah minimum. Walhasil, UMP 2022 di 4 provinsi itu tidak naik atau masih sama dengan upah minimum 2021.
Keempat provinsi tersebut adalah Sumatera Selatan (Rp3.144.446), Sulawesi Utara (Rp3.310.723), Sulawesi Selatan (Rp3.165.876), dan Sulawesi Barat (Rp2.678.863).