FINANCE

Cara Ajukan Pembiayaan KPR Pakai BPJS Ketenagakerjaan

Manfaat tambahan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Cara Ajukan Pembiayaan KPR Pakai BPJS Ketenagakerjaanilustrasi perumahan (wikimedia commons/aldo samulo)
06 June 2024

Jakarta, FORTUNE – Banyak pekerja bermimpi untuk dapat memiliki rumah sendiri, tapi sering kali sulit mewujudkannya karena keterbatasan dana. Namun, hari-hari ini, mimpi itu relatif bisa digapai dengan memanfaatkan program pembiayaan Kredit Pemilikan Rumah (Kpr) dari BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK), yang dirancang khusus untuk membantu para pekerja mendapatkan rumah dengan cara lebih terjangkau dan terstruktur.

BPJS Ketenagakerjaan, sebagai salah satu badan penyelenggara jaminan sosial di Indonesia, memberikan berbagai manfaat bagi pesertanya, termasuk kemudahan dalam mendapatkan pembiayaan KPR atau renovasi rumah.

Kebijakan BPJS Ketenagakerjaan tentang KPR diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.17/2021, yang merupakan perubahan dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.35/2016.

Melalui program Manfaat Layanan Tambahan (MLT), peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat memanfaatkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) miliknya sebagai uang muka atau cicilan pembelian rumah.

Selain itu, program ini menawarkan bunga kompetitif dan proses pengajuan yang relatif sederhana dibandingkan dengan lembaga keuangan konvensional.

MLT adalah fasilitas pembiayaan perumahan yang meliputi pinjaman uang muka perumahan (PUMP), kredit pemilikan rumah (KPR), dan program pembiayaan renovasi rumah (PRP).

Ketiganya memiliki plafon berbeda.

Untuk KPR, maksimal pembiayaannya mencapai Rp500 juta; PUMP Rp150 juta; dan PRP maksimal Rp200 juta.

Mengajukan pembiayaan untuk semua itu menggunakan BPJS Ketenagakerjaan tidaklah rumit. Namun, penting bagi calon pemohon untuk memahami syarat dan langkah-langkah yang perlu ditempuh agar proses pengajuan berjalan lancar. Berikut penjelasannya.

Syarat peserta BPJS Ketenagakerjaan yang dapat mengajukan pembiayaan untuk KPR

Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi peserta sebelum mengajukan pembiayaan untuk KPR:

  • Aktif selama minimal 1 tahun.
  • Perusahaan tempat peserta bekerja tertib administrasi kepesertaan dan iuran.
  • Belum memiliki rumah sendiri dibuktikan dengan surat bermaterai.
  • Terdaftar minimal pada tiga program, yakni JHT, JKK, dan JKM, serta aktif membayar iuran.
  • Bukan perusahaan daftar sebagian (PDS) upah, tenaga kerja dan program.
  • Telah mendapat persetujuan dari kantor cabang BPJAMSOSTEK dalam hal persyaratan kepesertaan yang dibuktikan sengan formulir Rekomendasi.
  • Peserta dengan istri atau suami yang juga peserta BPJAMSOSTEK hanya diperbolehkan mengajukan 1 KPR.
  • Memenuhi syarat dan ketentuan KPR yang berlaku pada bank penyalur, dan ketentuan dari otoritas yang mengatur bidang usaha perbankan.
  • Pengajuan KPR hanya berlaku untuk 1 kali.

Kriteria KPR yang dapat diajukan

  • Pinjaman untuk rumah tapak atau rumah susun.
  • KPR maksimal adalah 500 juta rupiah.
  • Jangka waktu kredit maksimal 30 tahun.
  • Termasuk pengalihan KPR umum menjadi KPR MLT (overkredit).

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.