Jakarta, FORTUNE – Otoritas perpajakan menetapkan 31 Maret sebagai batas waktu terakhir untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2024.
Pelaporan ini dapat dilakukan secara online tanpa perlu mengunjungi kantor pajak, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1) UU No. 28/2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
SPT Tahunan merupakan kewajiban bagi wajib pajak untuk melaporkan pajak, penghasilan, dan harta kekayaannya.
Indonesia menerapkan sistem self-assessment, yang membuat wajib pajak memiliki tanggung jawab penuh untuk mendaftar, menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak secara mandiri.
Namun, jika wajib pajak lupa melaporkan SPT Tahunan, mereka akan dikenai denda.
Sesuai dengan Pasal 7 Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, wajib pajak perseorangan akan dikenakan denda Rp100.000.
Batas waktu pelaporan SPT bagi wajib pajak perseorangan adalah paling lambat 3 bulan setelah akhir Tahun Pajak.
Lantas bagaimana melakukan pengecekan terkait keterlambatan denda akibat melaporkan SPT Pajak?
Cara membayar denda telat lapor SPT Pajak
Untuk melakukan pembayaran denda, wajib pajak bisa membayarkan secara online melalui DJP Online.
Berikut cara membayar denda keterlambatan SPT Tahunan:
- Mulailah dengan membuka aplikasi DJP Online atau mengakses situs DJP Online di djponline.pajak.go.id.
- Masuklah ke dalam sistem dengan mengisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK), kata sandi, dan memasukkan kode keamanan (captcha).
- Pilih opsi "Bayar" dan klik pada "e-Billing".
- Selanjutnya, lengkapi formulir untuk mengajukan kode Billing yang akan digunakan untuk proses pembayaran.
- Setelah itu, akan muncul pemberitahuan 'Pembuatan Kode Billing Berhasil'.
- Tahap selanjutnya, Wajib Pajak dapat melakukan pembayaran melalui bank persepsi yang telah ditunjuk atau melalui kantor pos terdekat dengan menggunakan kode billing yang telah diterima.