Ganjar Bicara Ekstensifikasi -Intensifikasi Pajak di Depan Pengusaha
Ganjar juga berjanji meningkatkan penerimaan pajak.
Jakarta, FORTUNE – Calon presiden (capres) nomor 3 Ganjar Pranowo menjelaskan strategi untuk meningkatkan rasio Pajak—perbandingan penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto (PDB).
Di depan para pengurus Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia, Ganjar menyampaikan bahwa intensifikasi dan ekstensifikasi pajak menjadi jurus utama dalam mengerek rasio pajak.
“Intensifikasi itu optimalisasi bukan memeras,” kata dia saat menjawab pertanyaan Tony Wenas dalam acara Dialog Ekonomi Capres bersama Kadin yang disiarkan saluran televisi nasional, Kamis (11/1).
Ganjar bercerita bahwa ketika menjabat sebagai Gubernur Jawa Tengah, dia kerap mendapatkan keluhan dari pelaku usaha mengenai pelaku usaha lain yang tidak taat bayar pajak.
Untuk mengatasi hal tersebut, dia mengaku sudah berkomunikasi dengan teman-temannya dari konsultan pajak, lalu Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dan para pelaku usaha. Ganjar mengaku sudah memiliki data mengenai wajib pajak yang sudah bayar pajak penuh, dan tidak taat bayar pajak.
Punya formula untuk memaksimalkan penerimaan negara
Dengan data tersebut, dia mengaku sudah memiliki formulanya, mana saja yang bisa dioptimalkan, termasuk nama-nama para wajib pajak. Kemudian dalam hal ekstensifikasi pajak caranya dengan mengajak para wajib pajak berdialog bukan diancam.
Meski demikian, Ganjar juga menyinggung salah satu isu bahwa banyak pegawai di kementerian terkait yang menyalahgunakan pekerjaannya. Alhasil, masyarakat pun mulai kehilangan kepercayaan dan enggan membayarkan pajaknya.
“Ini mesti dibereskan. Nanti ada kelembagaannya, kita atur,” ujarnya.
Ganjar berencana agar pengumpulan pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) tidak lagi diurus oleh direktorat jenderal di bawah Kemenkeu, melainkan langsung di bawah presiden.
Tingkat kepatuhan pajak per 2023 masih belum mencapai 100 persen. Dirjen Pajak Kementerian Keuangan melaporkan 17,1 juta wajib pajak telah menyampaikan SPT masa pajak 2022. Angka tersebut mencakup 88 persen dari target 19,4 juta WP. Jumlah ini cenderung stagnan dari realisasi penyampaian SPT yang juga sebanyak 17,1 juta WP pada 2022 untuk masa SPT 2021.