FINANCE

Imbas Akuisisi, Bank Commonwealth PHK Ribuan Pekerja

Akan berfokus pada pasar domestiknya.

Imbas Akuisisi, Bank Commonwealth PHK Ribuan PekerjaBank Commonwealth/Shutterstock Muhammad Hanif MM
25 July 2024

Fortune Recap

  • PT Bank Commonwealth (PTBC) akuisisi oleh PT Bank OCBC NISP Tbk (NISP) dan PHK 1.146 karyawan.
  • Karyawan terdampak akan memperoleh hak sesuai undang-undang dan diberikan kesempatan bergabung dengan OCBC.
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – PT Bank Commonwealth (PTBC) buka suara soal kabar adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada 1.146 karyawan usai akuisisi oleh PT Bank OCBC NISP Tbk (NISP).

Manajemen Bank Commonwealth memastikan karyawan yang terdampak dengan adanya kebijakan ini akan memperoleh haknya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Karyawan PTBC yang terdampak PHK juga diberikan kesempatan untuk bergabung dengan OCBC.

“OCBC secara aktif memberikan kesempatan bagi karyawan PTBC untuk dapat bergabung bersama OCBC sesuai dengan kompentensi dan kapabilitas setiap individu,” kata Corporate Communications Bank Commonwealth lewat keterangan resmi, Rabu (24/7).

Sebelumnya, Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) menyatakan 1.146 karyawan PT Bank Commonwealth (PTBC) terancam mengalami PHK usai adanya aksi akuisisi oleh PT Bank OCBC NISP Tbk (NISP).

Sekretaris Jenderal OPSI Timboel Siregar mengatakan informasi tentang akuisisi PTBC oleh OCBC baru diinformasikan kepada karyawan pada 16 November 2023.

Kemudian manajemen PTBC menyatakan akan melakukan PHK seluruh karyawan dan menawarkan nilai kompensasi berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang pengantian hak, uang pisah dan kebijakan tambahan untuk masa kerja tertentu.

"Dalam perkembangannya, manajemen Bank Commonwealth ternyata menetapkan bahwa DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan), yang sesungguhnya sudah menjadi hak karyawan sejak lama, sebelum akuisisi, akan diperhitungkan sebagai bagian dari pembayaran uang pesangon," kata Timboel dalam keterangannya, Rabu (24/7).

Namun begitu, ternyata manajeman Bank Commonwealth menetapkan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) diperhitungkan sebagai uang pesangon.

 "Yang sesungguhnya sudah menjadi hak karyawan sejak lama, sebelum akuisisi," katanya.

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.