Ini Cara Menonaktifkan NPWP Secara Online, Tak Perlu ke Kantor Pajak
Permohonan bisa dilakukan WP Orang Pribadi maupun WP Badan.
Jakarta, FORTUNE – Informasi mengenai cara menonaktifkan NPWP secara online penting diketahui oleh masyarakat. Sehingga, masyarakat tidak perlu repot mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) hanya untuk melakukan penghapusan NPWP.
Menonaktifkan NPWP bisa diajukan oleh masyarakat yang tidak lagi memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagai Wajib Pajak (WP). Permohonan ini bisa dilakukan baik WP Orang Pribadi maupun WP Badan. Cara menonaktifkan NPWP online bisa dilakukan melalui aplikasi e-Registration. Berikut ini untuk tahapannya:
Cara menonaktifkan NPWP secara online
- Mengisi formulir penghapusan NPWP yang terdapat di laman Ditjen Pajak pada tautan: https://pajak.go.id/id/formulir-pajak/formulir-penghapusan-npwp
- File formulir menonaktifkan NPWP bisa ditemukan dengan menggulir laman ke bawah, hingga menemukan nama file "Formulir Penghapusan NPWP.xls" (format Excel)
- Setelah diunduh dan diisi, unggah dokumen formulir melalui aplikasi e-Registration pada https://ereg.pajak.go.id/login
- Jika dokumen telah diterima lengkap, KPP akan menerbitkan bukti penerimaan melalui e-mail. Namun, jika dokumen belum diterima KPP dalam jangka waktu 14 hari setelah permohonan diajukan, maka permohonan akan dianggap tidak diajukan
- Untuk Wajib Pajak orang pribadi yang meninggal dunia, permohonan penghapusan NPWP dapat diajukan oleh ahli waris, pelaksana wasiat, atau yang mengurus harta warisan.
Syarat dokumen untuk menonaktifkan NPWP
Adapun dokumen syarat penghapusan NPWP, berbeda-beda sesuai dengan pemohon saat itu. Berikut ini perinciannya.
- WP meninggal: surat keterangan kematian atau dokumen sejenis dari instansi yang berwenang dan surat pernyataan bahwa tidak mempunyai warisan atau surat pernyataan bahwa warisan sudah terbagi dengan menyebutkan ahli waris, untuk orang pribadi yang meninggal dunia;
- WP yang meninggalkan Indonesia secara permanen: dokumen yang menyatakan bahwa Wajib Pajak telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya; Bendahara pemerintah: dokumen yang menyatakan bahwa Wajib Pajak sudah tidak ada lagi kewajiban sebagai bendahara;
- WP dengan NPWP ganda: surat pernyataan mengenai kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak ganda dan fotokopi semua kartu Nomor Pokok Wajib Pajak yang dimiliki;
- WP Perempuan yang sudah menikah: fotokopi buku nikah atau dokumen sejenis dan surat pernyataan tidak membuat, perjanjian pemisahan harta dan penghasilan atau surat pernyataan tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suami;
- WP Badan: dokumen yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak badan termasuk bentuk usaha tetap telah dibubarkan sehingga tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, seperti akta pembubaran badan yang telah disahkan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wajib pajak yang boleh menonaktifkan NPWP
Mengacu pada pasal ayat 1 Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-20/PJ/2013. Dalam peraturan itu, disebutkan bahwa penghapusan NPWP boleh dilakukan terhadap wajib pajak yang sudah tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai perundang-undangan perpajakan. Adapun wajib pajak yang diperbolehkan menonaktifkan NPWP adalah sebagai berikut:
- Wajib pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan.
- Bendahara pemerintah yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai wajib pajak karena yang bersangkutan sudah tidak lagi melakukan pembayaran.
- Warga asing yang telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
- Wajib Pajak yang memiliki lebih dari 1 NPWP
- Wajib pajak yang berstatus sebagai pengurus, komisaris, pemegang saham/pemilik dan pegawai yang telah diberikan NPWP melalui pemberi kerja/bendahara pemerintah dan penghasilan neto tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak