Cara Mengurus Jasa Raharja Kecelakaan dan Syaratnya
Pahami jenis, syarat & cara mendapatkan santunan kecelakaan.
Fortune Recap
- Jasa Raharja memberikan santunan untuk meringankan biaya perawatan medis dan pemakaman korban kecelakaan.
- Proses pengajuan klaim meliputi surat keterangan kecelakaan, kesehatan/kematian, identitas korban, dan formulir pengajuan santunan.
- Syarat dokumen klaim santunan Jasa Raharja berbeda tergantung pada jenis luka yang dialami korban kecelakaan.
Klaim Santunan Kecelakaan Jasa Raharja diperlukan untuk memberikan perlindungan finansial kepada korban kecelakaan atau keluarga yang ditinggalkan. Tujuan santunan dari Jasa Raharja adalah untuk membantu meringankan beban biaya perawatan medis, biaya pengobatan, atau bahkan biaya pemakaman bagi korban yang meninggal dunia akibat kecelakaan.
Selain itu, klaim santunan ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa korban kecelakaan atau ahli warisnya mendapatkan hak-haknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Santunan Jasa Raharja dapat menanggung biaya perawatan medis untuk korban luka-luka dan membantu keluarga yang ditinggalkan bagi korban meninggal dunia.
Untuk mendapatkan santunan, korban atau ahli waris harus mengurus klaim ke Jasa Raharja. Berikut cara mengurus Jasa Raharja dan syarat lengkapnya:
Cara mengurus Jasa Raharja
Anda perlu mengetahui bahwa klaim santunan Jasa Raharja untuk korban kecelakaan dibedakan berdasarkan jenis luka yang dialami. Berikut langkah-langkah klaim Jasa Raharja sesuai dengan jenis luka yang dialami korban:
- Meminta surat keterangan kecelakaan dari Unit Lakalantas Polres setempat atau instansi berwenang lainnya.
- Menyediakan surat keterangan kesehatan atau kematian dari rumah sakit.
- Menyertakan identitas pribadi korban (asli dan fotokopi) seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Surat Nikah.
- Mengunjungi kantor Jasa Raharja dan mengisi beberapa formulir seperti formulir pengajuan santunan, formulir keterangan singkat kecelakaan, formulir kesehatan korban, dan keterangan ahli waris jika korban meninggal dunia.
- Menyerahkan formulir dan dokumen pendukung kepada petugas Jasa Raharja.
Berikut syarat dokumen untuk mengurus klaim santunan Jasa Raharja bagi korban luka-luka dan membutuhkan perawatan:
- Laporan polisi beserta sketsa lokasi kecelakaan atau laporan resmi dari pihak berwenang lainnya.
- Kuitansi biaya perawatan dan obat-obatan asli dari rumah sakit.
- Fotokopi KTP korban.
- Surat kuasa jika penerima santunan dikuasakan, beserta fotokopi KTP penerima santunan.
- Fotokopi surat rujukan jika korban dirujuk ke rumah sakit lain.
Sedangkan untuk kecelakaan yang mengakibatkan luka-luka hingga menyebabkan cacat tetap, syarat yang perlu disiapkan adalah:
- Laporan polisi beserta sketsa lokasi kecelakaan atau laporan pihak berwenang.
- Surat keterangan cacat tetap dari dokter yang merawat korban.
- Fotokopi KTP korban.
- Foto yang menunjukkan kondisi cacat tetap korban.
Setelah melengkapi dokumen, Anda dapat menunggu proses pencairan santunan. Selain itu, klaim Jasa Raharja juga dapat dilakukan secara online melalui laman Form Pengajuan Santunan atau aplikasi JRku.
Demikian tadi cara mengurus Jasa Raharja untuk korban kecelakaan yang perlu diketahui. Semoga bermanfaat.