FINANCE

Karyawan Swasta Bisa Dapat Dana Pensiun? Ini Penjelasannya

Ketahui ketentuannya berikut ini

Karyawan Swasta Bisa Dapat Dana Pensiun? Ini PenjelasannyaIlustrasi perencanaan dana pensiun. Shutterstock/ITTIGallery
15 October 2024

Fortune Recap

  • Dana pensiun adalah hak pekerja yang diterima setelah pensiun, untuk karyawan swasta biasanya diterima saat usia 55 tahun.
  • Jenis-jenis dana pensiun untuk karyawan swasta meliputi Pensiun Umum, Dipercepat, Ditunda, dan Cacat.
  • Jaminan Pensiun (JP) dijelaskan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015.
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Dana Pensiun adalah hak pekerja yang berupa penghasilan yang diterima setelah bekerja selama beberapa tahun dan mencapai usia pensiun. Penghasilan ini umumnya berupa uang yang dapat dicairkan setiap bulan atau sekaligus saat pensiun, tergantung pada kebijakan perusahaan.

Menurut Pasal 167 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, jika pengusaha mengikutsertakan pekerja dalam program pensiun yang iurannya dibayar sepenuhnya oleh perusahaan, maka pekerja tidak berhak menerima uang pesangon dan uang penghargaan.

Namun, pekerja atau penerima upah berhak mendapatkan uang penggantian hak sesuai dengan ketentuan Pasal 156 ayat 4, dengan syarat sebagai berikut:

1. Jika jumlah jaminan atau manfaat pensiun yang diterima sekaligus dari program pensiun yang didaftarkan oleh pengusaha lebih kecil daripada total uang pesangon dua kali, uang penghargaan masa kerja satu kali, dan uang penggantian hak menurut Pasal 156 ayat 4, maka selisihnya harus dibayarkan oleh pengusaha.

2. Jika pekerja/buruh ikut dalam program pensiun yang iurannya dibayar oleh perusahaan dan pekerja, maka pekerja/buruh tetap berhak atas uang pesangon dari selisih uang pensiun yang diterima berdasarkan iuran yang dibayarkan oleh perusahaan.

3. Jika perusahaan tidak mengikutsertakan pekerja/buruh yang terkena PHK karena pensiun dalam program pensiun, maka perusahaan wajib memberikan kepada pekerja/buruh uang pesangon sebesar dua kali, uang penghargaan masa kerja satu kali, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

Produk Dana Pensiun

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.