FINANCE

OJK: Pengajuan Kredit akan Lihat Aktivitas Medsos dan Tagihan Listrik

OJK akan memanfaatkan Big Data dan Machine Learning.

OJK: Pengajuan Kredit akan Lihat Aktivitas Medsos dan Tagihan Listriksource_name
13 November 2024

Fortune Recap

  • OJK merumuskan peraturan mengenai Innovative Credit Scoring (ICS) sebagai alternatif dari SLIK untuk catatan riwayat kredit debitur.
  • ICS akan memasukkan indikator dari riwayat di media sosial, tagihan listrik, kepatuhan dalam membayar tagihan e-commerce ke dalam Big Data serta Machine Learning.
  • Peraturan ICS ditargetkan rampung pada akhir 2024, akan fokus pada pemanfaatan teknologi untuk menganalisis kemampuan membayar calon debitur lebih dinamis.
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang merumuskan peraturan mengenai innovative Credit Scoring (ICS) sebagai alternatif dari Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), yang berfungsi sebagai catatan mengenai riwayat kredit debitur di bank dan lembaga keuangan lainnya.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi menuturkan, ICS akan memasukkan indikator dari riwayat di sosial media hingga kepatuhan dalam membayarkan tagihan listrik.

"Bisa dari perilaku kita di media sosial. Kemudian dari data telko kita, kemudian data penggunaan utilitas kita, gitu ya, listrik dan sebagainya air, sewa-menyewa apartemen dan sebagainya," ujar Hasan dalam acara Bulan Fintech Nasional 2024 di Mal Kota Kasablanka, Jakarta, Selasa (2/11).

Selain medial sosial hingga tagihan listrik, sistem ICS juga akan memasukkan unsur kepatuhan konsumen dalam membayar tagihan di e-commerce.

"Bisa dari tadi tuh, kebiasaan kita di e-commerce, cara kita membeli barang dan membayar pelunasannya," ujar Hasan.

OJK menargetkan pembahasan peraturan mengenai ICS rampung pada akhir 2024. Peraturan ini akan menjadi dasar hukum untuk mengatur perizinan serta struktur kelembagaan bagi institusi yang menyediakan layanan pemeringkatan kredit alternatif.

"Kita sih maunya sebulan dari sekarang paling lambat. Jadi per akhir tahun ini ya," ujar dia.

Menurut informasi dari OJK, ICS berfokus pada pemanfaatan teknologi Big Data dan Machine Learning untuk menganalisis kemampuan membayar calon debitur secara lebih dinamis, dengan menggunakan sumber data alternatif seperti data telekomunikasi dan media sosial sebagai bagian dari penilaian kredit.

Cara kerjanya, ICS memanfaatkan Big Data dan Machine Learning yang memungkinkan lembaga keuangan memberikan akses kredit kepada kelompok yang sebelumnya tidak terlayani oleh sistem perbankan (unbanked dan underbanked) dengan cara yang lebih efisien, tepat, dan menjangkau lebih banyak orang.

Kehadiran ICS diyakini dapat memberikan analisis yang lebih mendalam terhadap data alternatif dan perilaku keuangan individu, serta membuka peluang bagi inovasi produk keuangan yang lebih relevan dengan kebutuhan pasar.

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.