FINANCE

Salah Transfer DANA ke Orang Lain? Ini Cara Mengatasinya

Ada tiga cara melaporkan salah transfer DANA.

Salah Transfer DANA ke Orang Lain? Ini Cara MengatasinyaIlustrasi penggunaan DANA. (dok. DANA)
30 December 2024

Fortune Recap

  • Tiga cara melaporkan salah transfer DANA ke orang lain, seperti melalui email help@dana.id, menghubungi customer care, dan melalui WhatsApp resmi.
  • Tanggung jawab untuk mengembalikan saldo yang salah kirim tetap ada pada pengirim.
  • Penting untuk selalu memverifikasi data penerima sebelum melakukan transfer.
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Pernah melakukan Salah Transfer DANA ke orang lain? Jika Anda melakukan kesalahan dalam mentransfer DANA ke seseorang yang Anda kenal, proses pengembaliannya mungkin akan lebih sederhana. Anda hanya perlu menghubungi orang tersebut, menjelaskan bahwa Anda telah salah mentransfer DANA dan menunjukkan bukti transfer.

Namun, situasinya akan berbeda jika Anda salah transfer ke DANA milik orang yang sama sekali tidak dikenal. Dalam kasus ini, Anda perlu mengikuti beberapa langkah untuk mendapatkan kembali uang tersebut.

Berikut beberapa cara mengatasi salah transfer DANA yang bisa dicoba. Simak di bawah ini, ya!

Cara mengembalikan uang salah transfer DANA

Menurut informasi dari situs resmi DANA, berikut langkah-langkah yang bisa diambil saat salah transfer DANA:

  1. Segera Periksa Status Transaksi:
    • Jika statusnya Gagal:
      • Tidak perlu khawatir, saldo Anda tidak akan berkurang.
      • Ini berarti nomor telepon yang dimasukkan tidak valid atau tidak terdaftar sebagai pengguna DANA.
    • Jika statusnya Berhasil:
      • Saldo Anda akan langsung berkurang.
      • Ini berarti uang tersebut telah terkirim ke akun yang salah.
  2. Hubungi Pihak DANA:
    • Kirim email ke: help@dana.id
    • Hubungi customer care DANA di nomor: 1500445
    • Hubungi CS DANA melalui WhatsApp di: 081911500445
    • Sampaikan keluhan yang Anda alami.

Catatan Penting: Perlu diketahui bahwa DANA hanya berfungsi sebagai perantara antara pengirim dan penerima saldo. Tanggung jawab untuk mengembalikan saldo yang salah kirim tetap ada pada pengirim.

Sesuai dengan syarat dan ketentuan DANA, pengguna bertanggung jawab atas data dan informasi tujuan transfer. Oleh karena itu, saldo yang telah berhasil ditransfer ke pengguna lain tidak dapat dibatalkan atau dikembalikan.

Solusi agar tidak salah transfer DANA

Solusi untuk menghindari kesalahan saat mentransfer DANA adalah dengan selalu berhati-hati dan membiasakan diri untuk memeriksa kembali sebelum melakukan transfer.

Pastikan selalu memverifikasi nama, nomor ponsel atau nomor rekening, dan jumlah uang yang akan ditransfer. Selain itu, Anda juga bisa menggunakan opsi tarik tunai DANA untuk mengurangi risiko salah transfer.

Berikut cara mengambil uang dari DANA di Alfamart:

  1. Kunjungi Alfamart terdekat dan beri tahu kasir bahwa Anda ingin menarik uang dari DANA dalam bentuk tunai.
  2. Buka aplikasi DANA di ponsel Anda.
  3. Klik menu "Lihat Semua", lalu gulir ke bawah dan pilih menu "Tarik Saldo".
  4. Pilih Alfamart sebagai agen pencairan dan Anda akan menerima kode token yang berlaku maksimal 5 menit.
  5. Berikan kode token tersebut kepada kasir.
  6. Kasir akan menanyakan berapa jumlah yang ingin Anda tarik dari akun DANA. Jumlah minimal untuk tarik tunai DANA adalah Rp50 ribu dan maksimal Rp1 juta per transaksi.

Aturan pidana bagi pengguna uang salah transfer

Dalam kasus salah transfer pada transaksi perbankan, uang milik Anda yang masuk ke rekening orang lain akibat kesalahan saat mentransfer tidak akan hilang. Sebaliknya, penerima dana yang salah transfer tidak diperbolehkan untuk menguasai atau menggunakan uang tersebut.

Jika penerima uang salah transfer sadar telah menerima atau menggunakan dana tersebut, maka mereka harus siap menghadapi konsekuensi hukum. Di Indonesia, ketentuan mengenai dana yang salah transfer diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.

Dalam UU tersebut, transfer dana didefinisikan sebagai “Rangkaian kegiatan yang dimulai dengan perintah dari Pengirim Asal yang bertujuan memindahkan sejumlah Dana kepada Penerima yang disebutkan dalam Perintah Transfer Dana sampai dengan diterimanya Dana oleh Penerima.”

Ketika terjadi kesalahan dalam transfer dana, penerima tidak berhak memiliki atau menguasai dana yang salah transfer tersebut. Mereka harus melapor ke bank dan mengembalikan dana sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Jika tidak, penerima dana yang salah transfer dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 85 UU tersebut. Adapun bunyi Pasal 85 adalah:

Setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya Dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.”

Selain pidana pokok berupa penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar, orang yang menerima dan menguasai dana yang salah transfer juga akan dikenakan kewajiban lain, sebagaimana diatur dalam Pasal 88 yang bunyinya:

Di samping pidana pokok, tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (2), Pasal 81, Pasal 83 ayat (2), atau Pasal 85 juga dapat dikenai kewajiban pengembalian Dana hasil tindak pidana beserta jasa, bunga, atau kompensasi kepada pihak yang dirugikan.

Jika Anda menerima transfer yang tidak jelas, Anda harus segera melapor ke bank. Pihak bank akan melakukan verifikasi untuk memastikan apakah benar telah terjadi kesalahan transfer. Hal ini diatur dalam Pasal 78 UU tersebut.

Dalam hal terjadi keterlambatan atau kesalahan Transfer Dana yang menimbulkan kerugian pada Pengirim Asal atau Penerima, Penyelenggara dan/atau pihak lain yang mengendalikan Sistem Transfer Dana dibebani kewajiban untuk membuktikan ada atau tidaknya keterlambatan atau kesalahan Transfer Dana tersebut.

Demikianlah cara mengatasi salah transfer DANA ke orang lain yang bisa dilakukan. Semoga bermanfaat.

Related Topics

    © 2025 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.