FINANCE

Daftar Gaji dan Tunjangan Pejabat Negara di Indonesia

Sesuai peraturan perundang-undangan.

Daftar Gaji dan Tunjangan Pejabat Negara di IndonesiaPresiden Prabowo Subianto rapat terkait IKN (Dok. Otorita IKN)
30 January 2025

Fortune Recap

  • Gaji pokok presiden adalah Rp30.240.000 per bulan, sedangkan gaji pokok wakil presiden adalah Rp20.160.000 setiap bulannya.
  • Total gaji menteri di Indonesia berbeda-beda setiap kementerian, tapi gaji pokok dan tunjangan jabatan yang diterima sama, yaitu Rp5.040.000 dan Rp13.608.000 per bulan.
  • Ketua DPR memiliki gaji pokok bulanan sebesar Rp5.040.000 dan tunjangan jabatan hingga Rp67.733.503.
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Presiden RI Prabowo Subianto dan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka telah resmi dilantik sejak 20 Oktober 2024 lalu. Keduanya sudah mengambil sumpah jabatan di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Dalam melakukan tugas-tugasnya sebagai presiden dan wakil presiden (wapres), mereka bakal memperoleh Gaji per bulannya dan tunjangan. Lalu, berapa gaji serta tunjangan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden di Indonesia serta pejabat-pejabat lainnya? Berikut daftar gaji Pejabat Negara di Indonesia dan tunjangannya sesuai peraturan perundang-undangan.

Gaji presiden dan wakil presiden RI

Gaji pokok presiden dan wakil presiden di Indonesia telah diatur oleh Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden. Dalam Pasal 2 ayat (1), gaji pokok presiden adalah enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara RI selain presiden dan wakil presiden.

Adapun merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000, gaji pokok tertinggi pejabat negara adalah sebesar Rp5.040.000 sebulan.

Maka dari itu, gaji pokok yang diperoleh Presiden RI adalah sebesar Rp30.240.000 per bulan atau enam kali dari Rp5.040.000.

Sedangkan gaji pokok wapres di Indonesia diatur dalam Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 1978, yang mengatakan bahwa gaji pokok wakil presiden adalah empat kali gaji pokok tertinggi pejabat negara RI selain presiden dan wakil presiden.

Artinya, gaji pokok Wakil Presiden RI adalah Rp20.160.000 setiap bulannya atau empat kali dari Rp5.040.000.

Selain gaji pokok, presiden dan wapres di Indonesia pun bakal memperoleh tunjangan serta fasilitas lain. Hal ini telah diatur dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan.

Dalam Pasal 1 ayat (2) Kepres Nomor 68 Tahun 2001, tunjangan presiden sebesar Rp32,5 juta per bulan dan wapres sebesar Rp22 juta per bulan.

Artinya, secara hitungan kotor, total gaji Presiden RI sebesar Rp62.740.000 per bulan dan Wapres RI sebesar Rp42.160.000 setiap bulannya.

Gaji menteri di Indonesia

Related Topics

    © 2025 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.