Fortune Recap
- Gaji pokok presiden adalah Rp30.240.000 per bulan, sedangkan gaji pokok wakil presiden adalah Rp20.160.000 setiap bulannya.
- Total gaji menteri di Indonesia berbeda-beda setiap kementerian, tapi gaji pokok dan tunjangan jabatan yang diterima sama, yaitu Rp5.040.000 dan Rp13.608.000 per bulan.
- Ketua DPR memiliki gaji pokok bulanan sebesar Rp5.040.000 dan tunjangan jabatan hingga Rp67.733.503.
Presiden RI Prabowo Subianto dan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka telah resmi dilantik sejak 20 Oktober 2024 lalu. Keduanya sudah mengambil sumpah jabatan di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Dalam melakukan tugas-tugasnya sebagai presiden dan wakil presiden (wapres), mereka bakal memperoleh Gaji per bulannya dan tunjangan. Lalu, berapa gaji serta tunjangan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden di Indonesia serta pejabat-pejabat lainnya? Berikut daftar gaji Pejabat Negara di Indonesia dan tunjangannya sesuai peraturan perundang-undangan.
Gaji presiden dan wakil presiden RI
Gaji pokok presiden dan wakil presiden di Indonesia telah diatur oleh Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden. Dalam Pasal 2 ayat (1), gaji pokok presiden adalah enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara RI selain presiden dan wakil presiden.
Adapun merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000, gaji pokok tertinggi pejabat negara adalah sebesar Rp5.040.000 sebulan.
Maka dari itu, gaji pokok yang diperoleh Presiden RI adalah sebesar Rp30.240.000 per bulan atau enam kali dari Rp5.040.000.
Sedangkan gaji pokok wapres di Indonesia diatur dalam Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 1978, yang mengatakan bahwa gaji pokok wakil presiden adalah empat kali gaji pokok tertinggi pejabat negara RI selain presiden dan wakil presiden.
Artinya, gaji pokok Wakil Presiden RI adalah Rp20.160.000 setiap bulannya atau empat kali dari Rp5.040.000.
Selain gaji pokok, presiden dan wapres di Indonesia pun bakal memperoleh tunjangan serta fasilitas lain. Hal ini telah diatur dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan.
Dalam Pasal 1 ayat (2) Kepres Nomor 68 Tahun 2001, tunjangan presiden sebesar Rp32,5 juta per bulan dan wapres sebesar Rp22 juta per bulan.
Artinya, secara hitungan kotor, total gaji Presiden RI sebesar Rp62.740.000 per bulan dan Wapres RI sebesar Rp42.160.000 setiap bulannya.
Gaji menteri di Indonesia
Lain halnya presiden dan wapres, seorang menteri di Indonesia bisa menerima total gaji yang berbeda-beda tergantung kementerian. Biasanya setiap kementerian memiliki peraturan sendiri terkait tunjangan yang diberikan kepada menterinya.
Gaji menteri di Indonesia juga setidaknya terdiri dari beberapa komponen seperti gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.
1. Gaji pokok menteri
Gaji pokok menteri di Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000, yaitu sebesar Rp5.040.000 per bulan. Namun, belum diketahui secara pasti apakah sudah ada pembaruan terhadap peraturan tersebut.
2. Tunjangan jabatan menteri
Sesuai Pasal 1 ayat (2) dalam Keputusan Presiden RI Nomor 68 Tahun 2001, menteri di Indonesia juga mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp13.608.000 per bulan.
3. Tunjangan kinerja menteri
Menteri di Indonesia umumnya juga mendapatkan tunjangan kinerja dengan jumlah yang berbeda-beda setiap kementerian. Sebagai contoh, tunjangan kinerja Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Sekarang Mendikti Saintek) sekitar Rp49.86 juta per bulan.
Jumlah itu berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Perpres Nomor 136 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Pasal tersebut menyebutkan bahwa Mendikbud menerima tunjangan kinerja sebesar 150 persen dari tukin tertinggi, yakni Rp33.240.000.
Gaji Ketua dan Anggota DPR RI
Gaji pejabat negara di lingkungan DPR RI diatur dalam PP Nomor 75 Tahun 2000. Sedangkan tunjangan pejabat DPR RI diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015.
Gaji pejabat negara di lingkungan DPR RI adalah sebagai berikut.
1. Gaji Ketua DPR
- Gaji pokok: Rp5.040.000 per bulan
- Tunjangan jabatan: Rp67.733.503 per bulan
- Tunjangan lainnya: Biaya perjalanan harian (antara Rp3 juta–Rp5 juta), anggaran pemeliharaan (antara Rp3 juta–Rp5 juta), dan tunjangan pensiun sebesar Rp3.024.000.
2. Gaji Wakil Ketua DPR
- Gaji pokok: Rp4.620.000 per bulan.
- Tunjangan jabatan: Rp62.505.703 per bulan.
- Tunjangan lainnya: Sama dengan Ketua DPR untuk biaya perjalanan harian dan anggaran pemeliharaan, dengan tunjangan pensiun sebesar Rp2.772.000.
3. Gaji Ketua Komisi DPR
- Gaji pokok: Rp4,2 juta per bulan.
- Tunjangan jabatan: Rp39.871.813 per bulan.
- Tunjangan lainnya: Biaya perjalanan harian dan anggaran pemeliharaan sama dengan Ketua DPR, sementara tunjangan pensiun sebesar Rp2.520.000.
4. Gaji Wakil Ketua Komisi DPR
- Gaji pokok: Rp4,2 juta per bulan.
- Tunjangan jabatan: Rp39.871.813 per bulan.
- Tunjangan lainnya: Biaya perjalanan harian, anggaran pemeliharaan, dan tunjangan pensiun sama dengan Ketua Komisi DPR.
5. Gaji Anggota DPR
- Gaji pokok: Rp4,2 juta per bulan.
- Tunjangan jabatan: Rp54.051.903 per bulan.
- Tunjangan lainnya: Sama seperti Ketua Komisi DPR untuk biaya perjalanan harian, anggaran pemeliharaan, dan tunjangan pensiun.
Gaji Ketua MA dan Jaksa Agung RI
Berikut adalah besaran gaji pejabat MA dan Jaksa Agung.
1. Gaji Ketua MA
- Gaji pokok: Rp5.040.000 per bulan.
- Tunjangan jabatan: Rp121.609.000 per bulan.
- Tunjangan lainnya: Terbagi dalam 27 tingkatan kelas jabatan. Jabatan terendah mendapat tukin maksimal Rp2.060.000, sementara jabatan tertinggi mencapai maksimal Rp37.560.000.
2. Gaji Wakil Ketua MA
- Gaji pokok: Rp4.620.000 per bulan.
- Tunjangan jabatan: Rp82.451.000 per bulan.
- Tunjangan lainnya: Terbagi dalam 27 tingkatan kelas jabatan, dengan besaran yang sama seperti Ketua MA.
3. Gaji Ketua Muda MA
- Gaji pokok: Rp4.410.000 per bulan.
- Tunjangan jabatan: Rp77.504.000 per bulan.
- Tunjangan lainnya: Terbagi dalam 27 tingkatan kelas jabatan, dengan besaran yang sama seperti Ketua MA.
4. Gaji Anggota MA (Hakim Konstitusi)
- Gaji pokok: Rp4,2 juta per bulan.
- Tunjangan jabatan: Rp72.854.000 per bulan.
- Tunjangan lainnya: Terbagi dalam 27 tingkatan kelas jabatan, dengan besaran yang sama seperti Ketua MA.
5. Gaji Jaksa Agung
- Gaji pokok bulanan: Sesuai golongan Pegawai Negeri Sipil (PNS), mulai dari Golongan IIIA-IVE.
- Tunjangan jabatan: Rp13.608.000 per bulan.
- Tunjangan lainnya: Terbagi dalam 18 kelas jabatan. Jabatan terendah mendapatkan Rp2.513.000, dan jabatan tertinggi memperoleh Rp38.226.000.
Gaji pejabat BPK dan KPK
Berikut daftar gaji pejabat BPK dan KPK di Indonesia.
1. Gaji Ketua BPK
- Gaji pokok: Rp5.040.000 per bulan.
- Tunjangan jabatan: Rp15,5 juta per bulan.
- Tunjangan lainnya: Terbagi dalam 17 kelas jabatan, dari Kelas Jabatan 1 sebesar Rp1.540.000 hingga Kelas Jabatan 17 sebesar Rp41.550.000.
2. Gaji Wakil Ketua BPK
- Gaji pokok: Rp4.620.000 per bulan.
- Tunjangan jabatan: Rp14.717.000 per bulan.
- Tunjangan lainnya: Terbagi dalam 17 kelas jabatan, dengan besaran yang sama seperti Ketua BPK.
3. Gaji Anggota BPK
- Gaji pokok: Rp4,2 juta per bulan.
- Tunjangan jabatan: Terbagi dalam 17 kelas jabatan, dari Kelas Jabatan 1 sebesar Rp3.102.000 hingga Kelas Jabatan 17 sebesar Rp15,5 juta.
- Tunjangan lainnya: Tunjangan kinerja Kelas Jabatan 1 sebesar Rp1.540.000 hingga Kelas Jabatan 17 mencapai Rp41.550.000.
4. Gaji Ketua KPK
- Gaji pokok: Rp5.040.000 per bulan.
- Tunjangan jabatan: Rp24.818.000 per bulan.
- Tunjangan lainnya: Tunjangan Kehormatan sebesar Rp2.396.000, Fasilitas Perumahan Rp37.750.000, Fasilitas Transportasi Rp29.546.000, Asuransi Kesehatan Rp16.325.000, dan Tunjangan Hari Tua Rp8.063.500.
5. Gaji Wakil Ketua KPK
- Gaji pokok: Rp4.620.000 per bulan.
- Tunjangan jabatan: Rp24.818.000 per bulan.
- Tunjangan lainnya: Tunjangan Kehormatan sebesar Rp2.134.000, Fasilitas Perumahan Rp34.900.000, Fasilitas Transportasi Rp27.330.000, Asuransi Kesehatan Rp16.325.000, dan Tunjangan Hari Tua Rp6.807.250.
Gaji pejabat Polri dan TNI
Berikut gaji pejabat negara di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI).
1. Gaji Kapolri
- Gaji pokok: Rp5.930.000 per bulan.
- Tunjangan jabatan: Rp13.608.000 per bulan.
- Tunjangan lainnya: Tunjangan kinerja sebesar Rp43.627.500.
2. Gaji Panglima TNI
- Gaji pokok: Rp5.646.100 per bulan.
- Tunjangan jabatan: Rp13.608.000 per bulan.
- Tunjangan lainnya: Tunjangan kinerja sebesar Rp43.627.500.
Gaji gubernur hingga wali kota
Ini adalah daftar gaji pejabat kepala daerah provinsi dan kabupaten/kota.
1. Gaji Gubernur
- Gaji pokok bulanan: Rp3 juta.
- Tunjangan jabatan: Rp5,4 juta.
- Tunjangan lainnya: Ditentukan berdasarkan klasifikasi pendapatan asli daerah.
2. Gaji Wakil Gubernur
- Gaji pokok bulanan: Rp2,4 juta.
- Tunjangan jabatan: Rp4.320.000.
- Tunjangan lainnya: Ditentukan berdasarkan klasifikasi pendapatan asli daerah.
3. Gaji Wali Kota/Bupati
- Gaji pokok bulanan: Rp2,1 juta.
- Tunjangan jabatan: Rp3.780.000.
- Tunjangan lainnya: Ditentukan berdasarkan klasifikasi pendapatan asli daerah.
4. Gaji Wakil Wali Kota/Bupati
- Gaji pokok bulanan: Rp1,8 juta.
- Tunjangan jabatan: Rp3.240.000
- Tunjangan lainnya: Besarannya berdasarkan klasifikasi pendapatan asli daerah.
Itulah daftar lengkap gaji pejabat negara mulai dari presiden dan wapres hingga kepala daerah provinsi dan kabupaten/kota.