UU HPP Turunkan Sanksi Administratif Pajak
Selain sanksi, ketentuan kuasa wajib pajak juga diubah.
Jakarta, FORTUNE - Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) mengubah ketentuan sanksi administrasi dan kuasa wajib pajak. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Neilmaldrin Noor, mengatakan sanksi administratif yang selama ini berupa kenaikan dalam surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB) diturunkan.
Menurutnya, sanksi administratif dikenakan apabila surat pemberitahuan (SPT) tidak disampaikan setelah ditegur. Kemudian, pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih atau tidak seharusnya dikenai tarif nol persen dan kewajiban pembukuan pencatatan atau kewajiban saat pemeriksaan tidak dipenuhi.
Dengan demikian, pengenaan sanksi dalam SKPKB menjadi bunga yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, yang dihitung berdasarkan suku bunga acuan per bulan ditambah 20 persen, dari pajak penghasilan (PPh) yang tidak atau kurang dibayar dalam satu tahun pajak.
"Jumlah tersebut berkurang dari yang sebelumnya sebesar 50 persen dari PPh yang tidak atau kurang dibayar dalam satu tahun pajak," ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (13/10).
Kemudian, sanksi sebesar 100 persen dari PPh yang tidak atau kurang dipotong, tidak atau kurang dipungut, tidak atau kurang disetor diubah menjadi bunga yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang dihitung berdasarkan suku bunga acuan per bulan ditambah 20 persen, dari PPh yang tidak atau kurang dipotong atau dipungut.
Neilmaldrin menyebutkan sanksi sebesar 100 persen dari PPh yang dipotong atau dipungut tetapi tidak atau kurang disetor juga berubah menjadi 75 persen dari PPh yang dipotong atau dipungut tetapi tidak atau kurang disetor.
Selanjutnya, sanksi administratif 100 persen dari PPN dan PPnBM yang tidak atau kurang dibayar diturunkan menjadi 75 persen dari PPN dan PPnBM yang tidak atau kurang dibayar
Sanksi Administratif setelah Upaya Hukum
Selain itu, sanksi administratif setelah upaya hukum diturunkan menjadi beberapa ketentuan. Pertama, jika permohonan keberatan wajib pajak ditolak atau dikabulkan, sanksi diturunkan dari 50 persen menjadi 30 persen. Kedua, jika permohonan banding ditolak atau dikabulkan sebagian, sanksi diturunkan dari 100 persen menjadi 60 persen.
Pengenaan sanksi setelah UU HPP, lanjut Neil, juga lebih setara dengan adanya sanksi sebesar 60 persen jika putus peninjauan kembali (PK) menyebabkan pajak yang masih harus dibayar bertambah.
"Secara keseluruhan, penurunan sanksi ini akan meningkatkan keadilan, kesetaraan, dan kepastian hukum bagi wajib pajak," ungkapnya.
Di sisi lain, ia menyampaikan ketentuan kuasa wajib pajak juga diubah oleh UU HPP menjadi kuasa wajib pajak dapat dilakukan oleh konsultan pajak atau pihak lain, sepanjang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Sebelumnya, ketentuan mengenai kuasa wajib pajak berbunyi, setiap orang yang ditunjuk menjadi kuasa wajib pajak harus mempunyai kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan, kecuali apabila kuasa wajib pajak merupakan suami, istri, atau keluarga sedarah atau semenda sampai dengan derajat kedua.