FINANCE

Mengenal APBN dalam Perekonomian: Pengertian dan Fungsi

APBN mengatur pengeluaran dan pemasukan negara.

Mengenal APBN dalam Perekonomian: Pengertian dan FungsiPembangunan gedung bertingkat berlangsung di Jakarta, Selasa (9/11/2021). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.
25 November 2022

Jakarta, FORTUNE – Negara memiliki instrumen anggaran dan belanja untuk mendukung perekonomiannya. Di Indonesia, perencanaan keuangan negara dikenal dengan istilah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pemerintah mengatur perencanaan keuangan negara melalui APBN yang juga disetujui oleh DPR.

Pengertian APBN bisa ditengok pada pasal 23 ayat 1 UUD 1945 (perubahan). Di situ APBN didefinisikan sebagai rencana pengeluaran dan penerimaan negara pada tahun mendatang yang dihubungkan dengan rencana dan proyek jangka panjang.

Disebutkan pula, APBN adalah pengelolaan keuangan negara setiap tahun yang ditetapkan dengan Undang-Undang (UU). Dalam praktiknya, APBN dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab serta ditujukan untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat.

Dalam UU No.17/2003, terdapat lima aspek mengenai APBN. Berikut daftarnya, sebagaiman dikutip dari Kompas Money.

  • APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh DPR.
  • APBN terdiri atas anggaran pendapatan, anggaran belanja, dan pembiayaan.
  • APBN meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
  • APBN ditetapkan tiap tahun dengan undang-undang.
  • APBN mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi.

Tujuan penyusunan APBN adalah untuk mengatur pendapatan dan pengeluaran negara demi mendukung pertumbuhan ekonomi, termasuk peningkatan produksi dan kesempatan kerja bagi masyarakat, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 

Dalam proses penyusunannya, pemerintah akan terlebih dahulu menyiapkan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPB). Untuk selanjutnya, RAPBN itu akan dibahas pemerintah bersama DPR. Setelah serangkaian proses pembahasan, maka RAPBN itu bisa disahkan menjadi APBN.

Fungsi APBN

Deretan gedung bertingkat di Jakarta, Senin (25/4/2022). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.
Deretan gedung bertingkat di Jakarta, Senin (25/4/2022). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.

Di Indonesia, APBN memiliki setidaknya enam fungsi untuk perekonomian. Berikut daftar fungsi APBN beserta penjelasannya, seperti dilansir dari laman Akseleran.

  • Fungsi alokasi

Pada aspek alokasi, APBN berfungsi untuk membagi anggaran berdasarkan tujuannya. Misalnya, antara pemerataan atau pembangunan. Fungsi tersebut akan memudahkan negara untuk menurunkan angka pengangguran, meningkatkan efisiensi sumber daya, serta mendongkrak perekonomian.

  • Fungsi distribusi

APBN bertujuan untuk mendistribusikan dana kepada masyarakat sesuai alokasi yang telah disusun sebelumnya. Dengan begitu, kebijakan keuangan yang dibuat negara diharapkan dapat dijalankan secara adil agar semua masyarakat merasakan manfaatnya.

  • Fungsi stabilisasi

Fungsi ini dimaksudkan untuk menjaga keseimbangan keuangan antara masyarakat lewat lewat intervensi. Misalnya, kebijakan pengendalian kenaikan harga atau inflasi.

  • Fungsi perencanaan

APBN juga dibuat untuk mengatur alokasi sumber daya yang ada berdasarkan rencana yang telah dibuat setiap tahunnya.

  • Fungsi otoritas

Fungsi otoritas ini berarti anggaran negara merupakan dasar dalam pelaksanaan pendapatan maupun belanja negara per tahunnya. Semua pendapatan serta belanja negara akan dilaksanakan dengan mengacu pada APBN telah disetujui.

  • Fungsi pengawasan

Dalam hal ini, APBN menjadi pedoman untuk menentukan apakah kegiatan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Struktur APBN

Suasana deretan gedung bertingkat dan rumah permukiman warga di kawasan Jakarta, Selasa (21/12/2021). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/hp.
Suasana deretan gedung bertingkat dan rumah permukiman warga di kawasan Jakarta, Selasa (21/12/2021). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/hp.

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.