OJK Terbitkan 9 Aturan untuk Perkuat Sektor Keuangan, Simak Isinya
Amanat Undang-Undang No.4/2023.
![OJK Terbitkan 9 Aturan untuk Perkuat Sektor Keuangan, Simak Isinya](/_next/image?url=https%3A%2F%2Fimage.fortuneidn.com%2Fpost%2F20241114%2Ftangkapan-layar-2024-11-14-pukul-140229-9fa58b753bcb97a82fbdb0a40f4a679b-254efb71768f997c989220e6d47c04c5.png%3Fwidth%3D990%26height%3D660%26format%3Davif&w=2048&q=75)
Jakarta, FORTUNE - Demi menciptakan sektor keuangan yang lebih stabil dan berkelanjutan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan sembilan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) untuk sektor lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan lembaga jasa keuangan lainnya (PVML).
Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, mengatakan kesembilan aturan ini merupakan amanat Undang-Undang No.4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
"Diharapkan dapat menciptakan bidang PVML yang lebih stabil, transparan, dan dapat memberikan perlindungan konsumen yang lebih baik, sekaligus mendorong pertumbuhan bidang PVML yang inklusif dan berkelanjutan," katanya dalam keterangan resmi, dikutip Senin (10/2).
Selain amanat UU P2SK, aturan ini diterbitkan dalam upaya meningkatkan kemampuan dalam mengidentifikasi, memitigasi, dan mengelola risiko secara efektif.
POJK itu adalah:
1. POJK No.39/2024 tentang Pergadaian menyempurnakan ketentuan yang telah berlaku sebelumnya, antara lain mengenai kewajiban memiliki pemegang saham pengendali, peningkatan permodalan, kewajiban memiliki penaksir bersertifikat, penilaian kualitas piutang pinjaman dan batas maksimum pemberian pinjaman, serta penerapan manajemen risiko yang efektif.
2. POJK No.40/2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, atau disebut juga Pinjaman Daring (Pindar). Aturan ini memperkuat Regulasi yang telah ada sebelumnya, seperti mengenai penilaian tingkat kesehatan penyelenggara Pindar, penguatan manajemen risiko dan tata kelola, ketentuan mengenai unit usaha syariah, serta penguatan kewajiban credit scoring.
3. POJK No.41/2024 tentang Lembaga Keuangan Mikro. POJK ini mengatur skala usaha, yang dibagi menjadi skala kecil, menengah, dan besar dengan kriteria tertentu.
4. POJK No.42/2024 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi PVML yang mengatur pengawasan aktif Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, dan Pengelola, sistem pengendalian internal serta penguatan organisasi dan fungsi manajemen risiko di bidang PVML.
5. POJK No.43/2024 tentang Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia PVML. Aturan ini mencakup pengembangan SDM yang berkelanjutan, kewajiban penyediaan dana untuk pendidikan dan pelatihan, serta sertifikasi kompetensi kerja yang bertujuan meningkatkan kapasitas SDM pada bidang PVML.
6. POJK No.46/2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, dan Perusahaan Modal Ventura. Dalam substansinya, aturan ini menambahkan beberapa peraturan yang belum diatur, yakni pemanfaatan teknologi dalam pembiayaan digital, sistem pengamanan, serta pelindungan data pribadi.
7. POJK No.47/2024 tentang Koperasi pada sektor jasa keuangan yang mencakup berbagai ketentuan, seperti ruang lingkup dan permodalan, serta perizinan usaha bagi KSJK yang memilih untuk menjadi Lembaga Jasa Keuangan (LJK).
8. POJK No.48/2024 tentang Tata Kelola yang Baik bagi PVML (POJK 48/2024) untuk mendorong penerapan tata kelola yang baik di bidang PVML. POJK ini mengatur berbagai aspek penting yang menyangkut, seperti, pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah, kelengkapan dan pelaksanaan tugas komite, satuan kerja yang bertanggung jawab atas pengendalian internal, serta penanganan benturan kepentingan.
9. POJK No.49/2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan PVML. Regulasi ini bertujuan memastikan bahwa bidang PVML diawasi secara efektif dan efisien, dengan prosedur yang jelas dalam menentukan status pengawasan dan tindakan yang perlu diambil sesuai dengan hasil pengawasan.