10 Asuransi Tak Berminat Pisahkan Unit Usaha Syariah, Kenapa?
Premi asuransi jiwa masih terkontraksi 7,18%.
Jakarta, FORTUNE - Sejumlah perusahaan Asuransi di Indonesia saat ini telah menyampaikan Rencana Kerja Pemisahaan Unit Syariah (RKPUS) sesuai dengan aturan regulator dengan deadline di Desember 2023.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, dari 42 perusahaan asuransi yang memiliki Unit Usaha Syariah, sebanyak 41 Perusahaan telah menyampaikan perubahan RKPUS, sedangkan 1 Perusahaan tidak menyampaikan karena sejak tahun 2023 telah memproses pengalihan portofolio ke Perusahaan Asuransi Syariah lain. Dari RKPUS tersebut ditemukan bahwa 10 perusahaan asuransi tidak melanjutkan proses spin off atau pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS).
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono menjelaskan, 10 perusahaan yang tak berminat spin off tersebut akan mengalihkan portofolionya kepada perusahaan Asuransi Syariah yang lain.
“Alasan perusahaan tidak melanjutkan unit syariahnya antara lain adalah ekuitas perusahaan yang masih dibawah ketentuan dan pertimbangan kondisi internal dan eksternal Perusahaan,” jelas Ogi melalui keterangan tertulis yang diterima Fortune Indonesia di Jakarta, (11/1).
Premi asuransi jiwa masih terkontraksi 7,18%
Di sisi lain, kinerja industri asuransi nasional masih mencatatkan pertumbuhan. Hal tersebut tercermin dari akumulasi pendapatan premi sektor asuransi selama periode Januari sampai dengan November 2023 mencapai Rp290,21 triliun, atau naik 3,56 persen (yoy).
Dari sektor premi asuransi jiwa, tercatat masih terkontraksi sebesar 7,18 persen (yoy) dengan nilai sebesar Rp 160,88 triliun per November 2023. Ogi menyatakan, kontraksinya premi asuransi jiwa tersebut disebabkan oleh pendapatan premi pada lini usaha PAYDI. Di sisi lain, akumulasi premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh positif 20,97 persen (yoy) pada November 2023 menjadi Rp129,33 triliun.
Secara umum permodalan di industri asuransi menguat, dengan industri asuransi jiwa dan asuransi umum mencatatkan Risk Based Capital (RBC) yang di atas threshold masing-masing sebesar 464,13 persen dan 348,97 persen, jauh di atas threshold sebesar 120 persen.