FINANCE

67 Ribu UMKM Antre Hapus Tagih Utang, Bagaimana Persiapan Himbara?

Nilai hapus tagih utang UMKM tembus Rp2,5 triliun.

67 Ribu UMKM Antre Hapus Tagih Utang, Bagaimana Persiapan Himbara?UMKM di JaKreatiFest 2024. (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)
30 January 2025

Fortune Recap

  • 67 ribu UMKM antre dalam daftar hapus tagih utang oleh Himbara
  • PP Nomor 47 Tahun 2024 mengamanatkan Himbara untuk menghapus tagih utang UMKM
  • Pemerintah dan Himbara terus melakukan koordinasi dalam implementasi kebijakan tersebut
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Sebanyak 67 ribu UMKM antre dalam daftar Hapus Tagih Utang yang akan dilakukan oleh Himpunan bank milik negara (Himbara) pada tahun ini. 

Seperti diketahui, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah mengamanatkan Himbara untuk menghapus tagih utang UMKM. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae mengungkapkan bahwa Pemerintah dan Himbara secara aktif terus melakukan koordinasi secara berkala dalam implementasi kebijakan tersebut. 

"Secara bertahap Himbara hingga saat ini masih terus melakukan  proses mapping dan penentuan debitur UMKM yang memenuhi klasifikasi dapat dihapus tagih sesuai kriteria PP HBHT dimaksud," kata Dian melalui keterangan tertulis yang dikutip di Jakarta, Kamis (30/1). 

Meski demikian, pihaknya juga mengimbau kepada perbankan untuk selalu mengantisipasi berbagi risiko dari penerapan hapus tagih. 

"Memperhatikan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko, dan tata kelola yang baik. Sehingga pelaksanaan kebijakan tersebut dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat langsung bagi pelaku UMKM," kata Dian.

Related Topics

    © 2025 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.