FINANCE

Ada 2 Bank Bangkrut Lagi, Bagaimana Nasib Nasabah?

Kedua BPR masuk kriteria tidak sehat.

Ada 2 Bank Bangkrut Lagi, Bagaimana Nasib Nasabah?BPR Lubuk Raya Mandiri Bangkrut dan dicabut izin usahanya oleh OJK/Dok LPS
26 July 2024

Jakarta, FORTUNE - Pada bulan Juli 2024 terdapat dua bank yang mengalami kebangkrutan yaitu PT BPR Lubuk Raya Mandiri dan PT Bank Perkreditan Rakyat Sumber Artha Waru Agung. Kedua bank itu dicabut izin usahanya pada 23 dan 24 Juli. 

Kedua bank ini berasal dari daerah yang berbeda, BPR Lubuk Raya Mandiri berlokasi di Kota Padang sementara BPR Sumber Artha Waru Agung di Kota Surabaya. Dua bank yang bangkrut tersebut menambah jumlah bank yang jatuh dari awal tahun hingga Juli 2024 yang mencapai 14 bank.

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa sempat menyatakan penyebab dari bergugurannya bank kecil ini lantaran fraud dari segi internal manajemen. “Utamanya bukan karena berhubungan dengan kondisi ekonomi, utamanya berhubungan dengan mismanagement," kata Purbaya beberapa waktu lalu.

Kedua BPR masuk kriteria tidak sehat

BPR Wijaya Kusuma Madian dilikuidasi/Dok LPS

Berdasarkan pemantauan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kedua bank yang bangkrut ini sudah masuk dalam predikat tidak sehat karena pertimbangan Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) di bawah ketentuan. Kedua bank juga sempat masuk dalam status Bank Dalam Penyehatan (BDP) namun para direksi dan pengurus bank tidak segera melakukan penyehatan keuangan sehingga OJK mencabut izin usahanya.

“Pencabutan izin usaha merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen,” kata Kepala OJK Provinsi Sumatera Barat, Roni Nazra melalui keterangan resmi yang dikutip di Jakarta, Jumat (26/7).

Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Nasabah bisa klaim simpanan dari LPS

Proses Pembayaran Klaim Likuidasi Bank/ Dok. LPS

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.