Aftech: Kasus Investree Bakal Gerus Kepercayaan Publik ke Fintech
Aftech sebut kondisi market sedang turun.
Fortune Recap
- Ketua Aftech menilai kasus gagal bayar Investree dapat merusak kepercayaan publik terhadap industri fintech.
- Pandu Sjahrir menyatakan bahwa kepercayaan merupakan hal utama dalam bisnis fintech.
- Namun demikian, Pandu tak memungkiri bahwa market industri fintech sedang turun
Jakarta, FORTUNE - Ketua Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) Pandu Sjahrir berpandangan bahwa kasus gagal bayar yang dialami PT Investree Radika Jaya (Investree) dapat menggerus kepercayaan publik terhadap industri fintech nasional.
"Bisnis fintech itu ujung-ujungnya memang soal trust atau kepercayaan. Hal-hal seperti itu (kasus) disayangkan terjadi," kata Pandu di sela-sela peluncuran Bulan Fintech Nasional di Jakarta Senin (11/11).
Aftech sebut kondisi market sedang turun
Sebagai ketua asosiasi dirinya menilai kondisi yang dialami Investree sangat wajar, apalagi kondisi market global dan domestik sedang turun.
"Saat market down, pasti ada yang kena dampaknya. Kebetulan (Investree) satu pemain itu bagian dari market trust," ungkap Pandu.
Pada industri fintech peer to peer (P2P) lending, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat outstanding pembiayaan di September 2024 masih tumbuh 33,73 persen (yoy), dengan nominal sebesar Rp74,48 triliun. Sedangkan, untuk tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) dalam kondisi terjaga stabil di posisi 2,38 persen.
OJK blokir dan telusuri aset Adrian Gunadi
Seperti diketahui sebelumnya, OJK telah mencabut izin usaha Investree pada tanggal 21 Oktober 2024. OJK bahkan melakukan pemblokiran rekening perbankan Adrian Asharyanto Gunadi dan pihak-pihak lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.
Tak hanya itu, OJK juga melakukan penelusuran aset (asset tracing) milik Adrian Asharyanto Gunadi dan pihak-pihak lainnya pada Lembaga Jasa Keuangan untuk selanjutnya dilakukan pemblokiran sesuai ketentuan perundang-undangan.
OJK juga melakukan Penilaian Kembali Pihak Utama (PKPU) kepada Adrian Gunadi dengan hasil tidak lulus dan dikenakan sanksi maksimal berupa larangan menjadi Pihak Utama dan/atau menjadi Pemegang Saham di Lembaga Jasa Keuangan.