Cegah Pembobolan Rekening Bank, Nasabah Diminta Jaga Data Pribadi
Ini data yang perlu dijaga untuk hindari fraud.
Jakarta, FORTUNE - Perlindungan data pribadi saat ini masih menjadi isu menarik untuk terus diperhatikan oleh masyarakat. Apalagi, sejumlah kasus peretasan data atau cyber crime masih banyak terjadi, dan menimpa sejumlah lembaga besar di Indonesia, termasuk salah satunya lembaga perbankan.
Direktur Eksekutif Segara Research Institute Piter Abdullah menilai, literasi masyarakat Indonesia yang masih rendah sebagai salah satu faktor utama penyebab masih tingginya kebocoran data nasabah. Hal ini tentu harus menjadi perhatian khusus bagi regulator.
"Kalau dilihat lebih jauh memang disebabkan oleh ketidakpahaman, literasi keuangan yang rendah, serta kurang sadar risiko bahwa mereka bisa kehilangan dana mereka kalau tidak hati-hati menjaga data mereka sendiri. Untuk mengatasi hal ini memang yang harus terus ditingkatkan adalah edukasi untuk meningkatkan literasi dan sadar risiko," ujar Piter dalam pernyataannya dikutip di Jakarta, Senin (20/3).
Di sisi lain, dirinya juga mengingatkan kepada masyarakat agar lebih bijak dan berhati-hati dalam menggunakan media sosial untuk tidak menyebarkan data pribadi.
Ini data yang perlu dijaga untuk hindari fraud
Secara prinsip semua kegiatan perbankan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI). Dengan demikian setiap kegiatan layanan perbankan sudah pasti dilakukan secara hati-hati. Namun begitu, pembobolan data nasabah masih saja terjadi. Banyak faktor yang menjadi pemicu, baik dari sistem perbankannya maupun dari nasabah.
Pengamat Perbankan Paul Sutaryono menambahkan, peran OJK sangat dibutuhkan dalam mendorong literasi, edukasi hingga sosialisasi kepada masyarakat Indonesia terkait dengan kerahasiaan data.
"Data itu bisa berupa ATM, buku tabungan, nomor rekening, nomor KTP, nama ibu kandung. Itu semua amat bermanfaat untuk mencegah potensi risiko fraud yang bisa merugikan bank dan nasabah," tegasnya.
Dengan demikian, tingkat melek keuangan (financial literacy) masyarakat akan semakin tinggi. Upaya tersebut akan dapat menekan potensi risiko kasus-kasus keuangan seperti perbankan dan lembaga keuangan lainnya yang rentan terhadap pembobolan data.
Namun demikian, hal ini kembali kepada para nasabah itu sendiri. Para nasabah harus mengerti betul risiko-risiko yang terjadi jika lengah dalam menggunakan layanan perbankan.
Tak hanya itu, bila mengalami kendala, masyarakat diminta untuk mengadukan secara pribadi ke bank tanpa mengumbar ke sosial media. Sebab, hal itu bisa memicu ketidakpercayaan masyarakat terhadap perbankan. Sehingga dikhawatirkan bisa memicu terjadinya rush bank seperti yang terjadi di negara-negara luar yang belakangan tengah menjadi sorotan dunia.
BTN buka suara terkait keluhan nasabah
Seperti diketahui, belakangan terjadi pembobolan rekening bank yang viral di media sosial seperti BCA hingga BTN. Terbaru, salah satu nasabah BTN bahkan mengeluhkan dananya hilang di tabungan yang diduga karena tidak bisa menjaga kerahasiaan data perbankannya.
Nasabah itu pun memarahi salah satu petugas bank dan menyinggung soal jangka waktu 8 bulan waktu penyelesaian.
Terkait dengan keluhan nasabah Bank BTN yang viral di media sosial. Corporate Secretary Bank BTN Achmad Chaerul mengatakan, permasalahan nasabah tersebut saat ini dalam proses hukum untuk penyelesaiannya. Pihaknya sudah melaporkan permasalahan ini ke aparat penegak hukum, untuk itu perseroan berharap agar nasabah bisa bekerja sama untuk penyelesaian masalah ini.
Menurut Chaerul, Bank BTN menjamin keamanan seluruh transaksi nasabahnya dengan menerapkan Prudential Banking dan Good Corporate Governance sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Namun, BTN pun mengimbau nasabah agar menjaga kerahasiaan data pribadi baik berupa identitas, buku tabungan, PIN maupun data pribadi lainnya. Hal ini untuk mencegah hal-hal yang bisa merugikan nasabah.
Ia juga meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan sehingga bisa melihat fakta yang sesungguhnya. Bank BTN akan senantiasa taat asas dan taat hukum serta mematuhi dan menjalankan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Kami berkomitmen untuk menindak tegas terhadap setiap pelanggaran hukum serta tidak akan melindungi pihak manapun yang terbukti melakukan pelanggaran hukum,” jelasnya.