Asuransi yang Tak Laporkan Produk Baru Bisa Didenda Rp100 Juta
Aturan itu tertuang dalam POJK 8/2024.
Jakarta,FORTUNE- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 8 Tahun 2024 tentang produk Asuransi dan saluran pemasaran produk asuransi.
Dalam aturan itu disebutkan, perusahaan asuransi konvensional dan syariah wajib melaporan secara detail penyelenggaraan produk baru miliknya. Jika tidak melaporkan secara rinci maka asuransi berpotensi dikenakan sanksi denda administratif sebesar Rp 500 ribu per hari keterlambatan dan paling banyak hingga Rp 100 juta.
"Proses penyusunan POJK 8 Tahun 2024 ini telah melibatkan para stakeholder dan mempertimbangkan masukan dari industri perusahaan perasuransian secara seimbang," kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa melalui keterangan resmi di Jakarta, Kamis (6/6).
POJK berlaku 29 Oktober 2024
Selain itu, POJK 8 Tahun 2024 ini juga memberikan jangka waktu peralihan selama 6 bulan sejak tanggal POJK ini diundangkan.
Dengan demikian, POJK 8 Tahun 2024 berlaku efektif mulai 29 Oktober 2024. OJK berharap, pelaku usaha asuransi memiliki waktu yang cukup untuk melakukan persiapan agar POJK ini dapat diimplementasikan dengan efektif dan berdaya guna bagi perkembangan industri perasuransian.
OJK juga berharap dengan penerbitan POJK 8 Tahun 2024 yang merupakan penyempurnaan dari POJK 23 Tahun 2015 akan membawa dampak yang besar dan positif bagi perkembangan industri perasuransian untuk mewujudkan terciptanya ekosistem industri perasuransian yang kuat dan sehat secara keseluruhan.
Ini poin-poin aturan baru pemasaran asuransi
Melalui POJK 8 Tahun 2024, OJK berharap para perusahaan asuransi dapat mengimplementasikan penyederhanaan proses persetujuan produk asuransi, penggunaan polis asuransi secara digital serta tata kelola perhitungan premi/kontribusi secara lebih hati-hati.
Dengan demikian, penyelenggaraan produk asuransi dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas, terutama agar industri perasuransian di sektor jasa keuangan memiliki daya saing global dan dapat berkompetisi secara sehat.
Beberapa ketentuan yang diatur dalam POJK 8 Tahun 2024 antara lain sebagai berikut:
- Penguatan pokok pengaturan mengenai penyelenggaraan PAYDI yang sebelumnya hanya diatur dalam SEOJK.
- Penyederhanaan mekanisme persetujuan dan pelaporan produk asuransi.
- Penguatan pengaturan mengenai penyelenggaraan produk asuransi secara digital.
- Penambahan pengaturan pemenuhan prinsip syariah dalam setiap penyelenggaraan produk asuransi.
- Penguatan tata kelola penyelenggaraan produk asuransi khususnya dalam perhitungan premi/kontribusi dilakukan melalui:
- Perencanaan yang terstruktur dan jelas atas pengembangan dan pemasaran produk asuransi sebelum dipasarkan yang dicantumkan dalam rencana bisnis perusahaan;
- Penyusunan kajian atau pengujian produk asuransi dalam setiap pengembangan produk asuransi;
- Penguatan tugas, peran, dan tanggung komite pengembangan produk asuransi, aktuaris perusahaan dan seluruh manajemen perusahaan yang terkait.