Bank Banten Bakal Gabung KUB Bank Jatim, Begini Kinerjanya di 2023
Bank Banten balikan rugi jadi laba di 2023.
Jakarta, FORTUNE - PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk. atau (Bank Banten) bakal masuk dalam konglomerasi Kelompok Usaha Bank (KUB) milik PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk. (Bank Jatim).
Hal itu diungkapkan Direktur Utama Bank Jatim, Busrul Iman saat ditemui Fortune Indonesia setelah acara Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK). Ia menjelaskan, progres pembentukan KUB sudah masuk tahap akhir.
"KUB kami sudah on progress jalan ya tahap finishing. Dan tahap proses juga dengan Bank Lampung dan Bank Banten," kata Busrul.
Selain kedua bank yang disebutkan, diketahui Bank Jatim juga sedang melakukan penjajakan dengan PT Bank Pembangunan Daerah NTB Syariah untuk dapat bergabung ke KUB.
Busrul menyebut, aksi anorganik itu merupakan strategi bisnis untuk menunjang kinerja perseroan serta memenuhi imbauan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Aksi korporasi ini tentunya akan mendongkrak kinerja dari segi aset. Diketahui, aset dari Bank Jatim mencapai Rp103,85 triliun atau tumbuh tipis 0,8 persen (yoy) di akhir 2023. Sementara itu, Bank Jatim masih mencatatkan laba bersih Rp1,47 triliun sepanjang 2023.
Bank Banten balikan rugi jadi laba di 2023
Sementara itu, dalam kesempatan berbeda, Direktur Utama Bank Banten, Muhammad Busthami menyampaikan bahwa pihaknya telah membalikan rugi menjadi laba pada kinerja tahun 2023. Seperti diketahui, pada 2022 lalu Bank Banten masih menderita kerugian Rp305,56 miliar.
"Alhamdulillah, di akhir tahun 2023 Bank Banten telah menghasilkan Laba sebesar Rp26,59 miliar, ini merupakan sejarah baru untuk Bank Banten dan hal ini sangat sejalan dengan upaya keras dari Pj Gubsernur Banten, selaku ultimate share holder Bank Banten," kata Busthami melalui keterangan resmi yang dikutip di Jakarta, (26/2).
Selain itu, dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) telah menyetujui perubahan Bank Banten menjadi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Hal ini lanjut Busthami, membuat Bank Banten menjadi setara dengan status BUMD dari 26 BPD lainnya di Indonesia.
"Lahirnya Perda Nomor 5 Tahun 2023 mempunyai tujuan yang sangat penting untuk meningkatkan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat melalui pelayanan perbankan oleh Bank Banten yang Mandiri dan Profesional. Juga untuk memperkuat likuiditas Bank Banten dengan penyertaan modal secara langsung dari Pemerintah Daerah," tambahnya.
Ia menyebut, ke depannya Bank Banten terus membangun kepercayaan publik dengan meningkatkan performa bisnis dan pelayanan perbankan. Berbagai upaya pembenahan tata kelola dan kinerja yang dilakukan segenap insan Bank Banten dengan terus mengedepankan prinsip kehati-hatian.