Yang Perlu Bank Lakukan Sebelum Terapkan HKI sebagai Jaminan Kredit
OJK tidak melarang bank untuk terima HKI jadi jaminan kredit
Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau kepada industri perbankan untuk terus menyiapkan pencadangan yang kuat dalam mengiplementasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sebagai jaminan kredit.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae saat menghadiri Webinar OJK Institute di Jakarta, Kamis (1/9). Menurutnya terdapat sejumah tantangan yang masih harus menjadi concern bersama agar HKI dapat masuk menjadi agunan kredit sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang ekonomi kreatif.
“HKI masih sering dinilai sebagai sektor dengan produktivitas rendah serta fluktuasi pada return maupun value yang tinggi, sehingga dikategorikan menjadi penyumbang risiko stabilitas. Sehingga, pembiayaan berbasis HKI menuntut bank menyiapan pencadangan yang lebih besar,” kata Ediana.
Dirinya juga mengatakan, nilai valuasi sebuah barang dari HKI masih fluktuatif dan tidak berpengaruh terhadap suku bunga. Hal tersebut membuat bank kesulitan menentukan nilai dari HKI.
OJK ungkap hambatan HKI jaminan kredit
Selain itu, Ediana juga mengungkapkan tantangan dan hambatan dalam menjadikan kekayaan intelektual sebagai objek jaminan utang bagi perbankan maupun perusahaan pembiayaan.
Pertama ialah perikatan antara peminjam dana dan bank. Syarat perikatan belum diatur secara jelas oleh aturan. Dirinya menyebut, saat ini jenis HKI yang memiliki dasar hukum perikatan yang jelas hanya Hak Cipta dan Paten sebagaimana UU Hak Cipta dan UU Paten yaitu berupa pengikatan secara fidusia. Sementara itu, jenis HKI yang lain belum diatur dasar hukum perikatannya.
Tantangan lain yang juga menghambat, lanjut Ediana ialah penetapan tata cara eksekusi HKI serta lembaga yang membantu dalam melaksanakan eksekusi HKI yang dijadikan agunan.
OJK tidak larang bank terima HKI jadi jaminan
Namun demikian, OJK tidak melarang lembaga keuangan untuk menerima HKI untuk jaminan kredit. Menurutnya, pengembangan industri kreatif masih membutuhkan insentif kebijakan.
“Dilihat dari peraturan OJK yang berlaku saat ini, secara prinsip tidak terdapat larangan pada ketentuan OJK dalam menjadikan HKI sebagai agunan dari kredit. Namun, terdapat hal-hal yang perlu diperhatikan,” kata Ediana.
Dirinya menegaskan, OJK mendukung secara penuh implementasi HKI sebagai salah satu objek jaminan utang. Namun, hal tersebut harus dijalankan dengan tetap memprioritaskan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko di sektor jasa keuangan.
“Kami juga telah menyiapkan kerangka regulasi HKI sebagai agunan yang saat ini sedang dikaji dan disusun oleh tim pengaturan sehingga akan membantu mempercepat implementasi HKI yang menurut kami memang cukup dinanti-nantikan pegiat industri kreatif,” kata Ediana.