Baru Pertengahan Maret 2022, Pengaduan Unit Link Sudah 69 Aduan
Pengaduan unit link pada 2021 sentuh 183 aduan.
Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, sejak awal tahun hingga 17 Maret 2022 pengaduan masyarakat terkait produk unit link asuransi telah mencapai 69 pengaduan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Riswinandi pada acara B-Talk, Selasa Malam (29/3).
"Belum satu tahun baru sampai Maret sudah 69, ini yang perlu kita antisipasi jangan sampai melonjak banget," kata Riswinandi.
Pengaduan unit link pada 2021 sentuh 183 aduan
Riswinandi juga menjelaskan pengaduan unit link pada 2021 sempat melonjak signifikan hingga 183.
Jumlah tersebut jauh lebih tinggi bila dibandingkan dengan aduan di 2020 yang hanya 51 dalam setahun
Menurutnya, tingginya pengaduan tersebut lantaran kurangnya pemahaman masyarakat terkait produk unit link. Oleh karena itu, dirinya terus mengimbau kepada masyarakat untuk mempelajari produk sebelum membelinya.
Aturan baru diyakini bakal turunkan polis unit link
Untuk mengantisipasi banyaknya aduan masyarakat, OJK pun telah memperbarui aturan dalam SEOJK Nomor 5/SEOJK.05/2022 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi atau unit link (PAYDI).
Riswinandi juga tak memungkiri bilamana aturan ini diterapkan bakal mengurangi pendapatan premi hingga polis unit link di industri asuransi.
"Pastinya akan menurun (pendapatan preminya), dari 2016 unit link ini kontributor terbesar perusahaan asuransi," tambah Riswinandi.
Unit link jadi kontribusi terbesar industri asuransi
Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mencatat,pendapatan premi unit link di 2021 mencapai Rp127,70 triliun. Nilai tersebut menjadi kontribusi terbesar industri dengan persentase 62,9 persen.
Tak hanya itu, pada tahun 2021 total polis produk unit link berjumlah 6,18 juta atau berkontribusi sebesar 30,70 persen dari total polis industri asuransi jiwa.
Sementara itu, total masyarakat Indonesia yang dilindungi oleh unit link berjumlah 6,44 juta orang.