FINANCE

Benahi Ekosistem Kesehatan, OJK-Kemenkes Buat Standar Klaim Asuransi

28,9% masyarakat RI biayai kesehatan secara pribadi.

Benahi Ekosistem Kesehatan, OJK-Kemenkes Buat Standar Klaim AsuransiRumah Sakit Apung (RSA) Nusa Waluya II merupakan program kerja sama inovatif PIS dan doctorSHARE yang bertujuan untuk meningkatkan layanan medis faskes primer
28 November 2024

Fortune Recap

  • OJK dan Kemenkes akan membuat standar klaim untuk membenahi ekosistem asuransi dalam negeri.
  • Surat Edaran terkait produk asuransi kesehatan sudah dalam tahap finalisasi untuk memperbaiki sektor asuransi.
  • Kemenkes akan mengatur sistem biaya medis di RS, sementara OJK akan mengatur produk dan proses bisnis asuransi.
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bakal membuat standar klaim untuk membenahi ekosistem asuransi dalam negeri. Seperti diketahui, belakangan ditemukan adanya indikasi over claim atau fraud yang dilakukan oleh oknum Rumah Sakit (RS) hingga asuransi.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menyatakan bahwa saat ini keduanya tengah mempersiapkan Surat Edaran (SE) terkait produk asuransi kesehatan. SE tersebut sudah dalam tahap finalisasi sebagai upaya untuk memperbaiki dan pengembangan sektor asuransi. Nantinya, Kemenkes akan bertindak untuk mengatur sistem biaya medis yang ada di RS.

“Dari OJK juga bagaimana bisa mengatur produk asuransi dan proses bisnis asuransi. Kita (OJK) sedang memfinalkan surat edaran produk asuransi kesehatan,” jelas Ogi usai Risk and Governance Summit 2024 di Jakarta, Selasa Sore (26/11).

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.