FINANCE

Biaya Maksimal Transfer Antar-bank Rp2.500 mulai Desember 2021 

Sebanyak 44 bank siap terapkan biaya transfer Rp2.500.

Biaya Maksimal Transfer Antar-bank Rp2.500 mulai Desember 2021 Shutterstock/Tutik_P
25 October 2021

Jakarta, FORTUNE-  Bank Indonesia (BI) bakal menurunkan biaya transfer antar bank menjadi Rp2.500/transaksi dari sebelumnya Rp6.500/transaksi. Implementasi tersebut dilakukan secara bertahap mulai dari Desember 2021 dengan 22 bank peserta pada tahap pertama. Dilanjutkan dengan 22 calon Peserta pada tahap kedua per Januari 2022. 

Gubernur BI Perry Warjiyo menjelaskan hal tersebut merupakan implementasi dari peluncurkan BI-FAST pada Desember 2021 yang fase awalnya difokuskan untuk layanan transfer kredit individual. 

"BI-FAST dibangun untuk mendukung konsolidasi industri dan integrasi Ekonomi dan Keuangan Digital (EKD) nasional secara end-to-end, bersifat national-driven," kata Perry melalui video conference di Jakarta (22/10). 
 

Skema penetapan biaya

Perry menjelaskan skema penetapan biaya transfer antar bank yang ditetapkan terdiri atas harga dari penyelenggara ke peserta sebesar Rp19 per transaksi. Sedangkan harga maksimal dari peserta ke nasabah sebesar Rp2.500 per transaksi, atau sedikit lebih rendah dari skema harga SKNBI. 

Perry menyatakan skema harga akan diturunkan secara bertahap berdasarkan evaluasi secara berkala. Diharapkan, penetapan harga ke peserta maupun ke nasabah tersebut dapat memberikan ruang bagi keberlangsungan industri sistem pembayaran, sekaligus menyediakan infrastruktur publik yang efisien dan mendukung percepatan EKD nasional.

Daftar 22 Bank tahap pertama

Menanggapi hal tersebut, Presiden Direktur PT Bank Central Asia (BCA), Jahja Setiaatmadja, menyebut kebijakan tersebut bakal memengaruhi pendapatan bank. Meski demikian, menurutnya transaksi nasabah akan terus meningkat dan berpotensi meningkatkan fee-based income

"Ada (pengaruh ke pendapatan) tapi bisa dikompensasi dengan kenaikan volume transaksi juga," kata Jahja kepada Fortune Indonesia (25/10). 

Dari tahap pertama, terdapat 22 bank yang bakal menerapkan maksimal tarif transfer antar bank Rp2.500/transaksi. Berikut daftarnya: 

Bank Tabungan Negara (BTN), DBS Indonesia, Bank Permata, Bank Mandiri, Bank Danamon, CIMB Niaga, Bank Central Asia (BCA), HSBC, Bank UOB, Bank Mega, Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Syariah Indonesia (BSI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), OCBC NISP, Unit Usaha Syariah (UUS) BTN, UUS Permata, UUS CIMB Niaga, UUS Danamon, BCA Syariah, Bank Sinarmas, Citibank hingga Bank Woori.

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.