FINANCE

BNI Beri Tunjangan Saham Senilai Rp61,68 Miliar ke Pengurus

Program remunerasi diharap perkuat tata kelola perusahan.

BNI Beri Tunjangan Saham Senilai Rp61,68 Miliar ke PengurusJajaran Direksi BNI pada Paparan Kinerja Semester I-2023/Dok BNI
05 June 2024

Jakarta, FORTUNE - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) melaksanakan program remunerasi atau Tunjangan berbasis Saham perseroan. Program tersebut dijalankan melalui pemberian saham BNI kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris Non Independen pada 13 Mei 2024 dengan harga Rp4.826,33 per lembar saham. 

Total saham yang diberikan mencapai 12,78 juta lembar saham atau setara dengan Rp61,68 miliar. Saham tersebut dimiliki secara langsung oleh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Non Independen BNI. 

Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo, mengatakan program remunerasi berbasis saham ini merupakan salah satu komitmen BNI dalam menjunjung tinggi risk culture yang baik. 

"Dengan memiliki saham perseroan, Direksi dan Dewan Komisaris Non Independen akan lebih fokus pada keberhasilan jangka panjang perseroan," kata Okki melalui keterangan resmi yang dikutip di Jakarta, Rabu (5/6). 

Program remunerasi diharapkan perkuat tata kelola perusahan

Ilustrasi Bank BNI
Shutterstock/Cahyadi Sugi

Program remunerasi ini sejalan dengan Peraturan OJK No.45/POJK.03/2015 tentang Penerapan Tata Kelola dalam Pemberian Remunerasi bagi Bank Umum dan Peraturan Menteri BUMN RI No.PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia BUMN. 

Okki mengatakan penerapan program remunerasi berbasis saham ini dirancang untuk memperkuat tata kelola perusahaan dan menyelaraskan kepentingan manajemen dengan para pemegang saham. 

"Hal ini merupakan langkah strategis BNI dalam memperkuat tata kelola perusahaan dan meningkatkan komitmen manajemen untuk menciptakan nilai dan kinerja jangka panjang yang berkelanjutan," ujarnya.

RUPST BNI 2023 bagi dividen tunai Rp10,45 triliun

Gedung Graha BNI
Ilustrasi Gedung BNI/ Dok. Perusahaan

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.