FINANCE

BNI Blokir 4.249 Rekening yang Terindikasi Judi Online

Nilai rekening yang diblokir BNI tembus Rp18 miliar.

BNI Blokir 4.249 Rekening yang Terindikasi Judi Onlineilustrasi lapor judi online (unsplasj/austin distel)
06 December 2024

Fortune Recap

  • Bank Negara Indonesia (BNI) memblokir 4.249 rekening terlibat judi online hingga November 2024.
  • Direktur Utama BNI, Royke Tumilaar, menegaskan tindakan ini untuk mendukung upaya pemerintah ciptakan ekosistem digital yang sehat.
  • BNI telah melakukan berbagai upaya pencegahan penyalahgunaan rekening dalam rangka pemberantasan judi online.
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) hingga November 2024 memblokir 4.249 rekening yang terindikasi terlibat aktivitas ilegal Judi Online (judol). 

Direktur Utama BNI, Royke Tumilaar menegaskan, pemblokiran ini merupakan wujud nyata BNI dalam mendukung upaya pemerintah menciptakan ekosistem digital yang sehat dan bebas dari praktik perjudian yang merugikan masyarakat. 

"BNI telah melakukan berbagai upaya dalam mencegah penyalahgunaan rekening dalam rangka pemberantasan judi online,"ujar Royke dalam keterangan resmi yang dikutip di Jakarta, Jumat (6/12). 

Related Topics

    © 2025 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.