Jakarta, FORTUNE - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai pengawasan industri keuanyan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum optimal setelah mencabut sejumlah izin usaha perusahaan pembiayaan (multifinance).
Penilaian itu tertuang dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II/2023. Dalam perihal pencabutan izin usaha leasing, OJK dinilai tak optimal dalam memastikan tersedianya neraca penutupan.
"Pengawas tidak melakukan pemeriksaan untuk memastikan tersedianya neraca pencabutan izin usaha dan tidak melakukan pemantauan terhadap 29 perusahaan pembiayaan yang telah dicabut izin usahanya," tertulis BPK dalam laporan yang dikutip di Jakarta, Jumat (7/6).
BPK berpandangan, dengan kelalaian itu, OJK tidak dapat memastikan nilai aset yang bisa digunakan untuk memulihkan kewajiban multifinance terhadap kreditur.
OJK bakal menindaklanjuti penilaian BPK
Menanggapi hal tersebut, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa menyatakan bahwa OJK akan menindaklanjuti dan menyelesaikan hasil pemeriksaan tersebut.
"OJK sedang dalam proses melakukan penyempurnaan regulasi, antara lain terkait dengan kewajiban penyediaan neraca penutupan bagi Perusahaan Pembiayaan," kata Amam.
Selain itu, OJK telah melakukan penyempurnaan SOP mengenai proses pencabutan izin usaha (CIU) Perusahaan Pembiayaan, antara lain dengan meminta tersedianya neraca penutupan terhadap Perusahaan Pembiayaan tersebut.
Amam menyebut, OJK berkomitmen melakukan perbaikan secara berkelanjutan dalam pelaksanaan tugasnya, untuk semakin memperkuat sektor jasa keuangan dan pelindungan konsumen secara berkesinambungan.