FINANCE

BPR di Pontianak Dicabut Izinnya, Bagaimana Nasib Nasabah?

LPS lakukan likuidasi BPR Duta Niaga, nasabah harap tenang.

BPR di Pontianak Dicabut Izinnya, Bagaimana Nasib Nasabah?Ilustrasi Teller Bank Peserta LPS/ANTARA/Raisan Al Farisi
06 December 2024

Fortune Recap

  • PT BPR Duta Niaga dicabut izin usahanya oleh OJK pada 5 Desember 2024.
  • BPR tersebut memiliki rasio KPMM kurang dari 12 persen dan predikat Tidak Sehat.
  • Pencabutan izin usaha merupakan tindakan pengawasan OJK untuk memperkuat industri perbankan.
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - PT BPR Duta Niaga telah diCabut Izin Usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 5 Desember 2024.  BPR yang beralamat di Jalan Pangeran Natakusuma No. 80D, Kelurahan Sungai Bangkong, Kota Pontianak, Kalimantan Barat ini telah lama ditetapkan sebagai bank dengan status pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP). 

Kepala OJK Provinsi Kalimantan Barat, Rochma Hidayati menjelaskan bahwa BPR ini memiliki rasio KPMM kurang dari 12 persen, Cash Ratio (CR) rata-rata selama 3 bulan terakhir kurang dari 5 persen, serta Tingkat Kesehatan (TKS) BPR memiliki predikat Tidak Sehat. 

"Pencabutan izin usaha PT BPR Duta Niaga merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen," kata Rochma melalui keterangan resmi di Jakarta, Jumat (6/12).
 

Related Topics

    © 2025 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.