Jakarta, FORTUNE - Izin usaha Koperasi BPR Wijaya Kusuma (BPR Wijaya Kusuma) telah dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 4 Januari 2024. Keputusan tersebut diambil setelah sebelumnya pada 18 Juli 2023, OJK telah menetapkan BPR Wijaya Kusuma dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan jangka waktu 12 bulan dengan pertimbangan tidak memenuhi tingkat permodalan dan tingkat kesehatan sebagaimana ketentuan.
OJK juga telah memberikan waktu yang cukup kepada Pemegang Saham, Dewan Komisaris, dan Direksi BPR untuk melakukan upaya penyehatan keuangan agar tidak bangkrut, akan tetapi Pemegang Saham BPR tidak dapat menyehatkan BPR dimaksud.
“Pencabutan izin usaha BPR Wijaya Kusuma merupakan bagian dari proses pengawasan OJK sesuai ketentuan yang berlaku untuk terus membangun industri perbankan yang sehat, kuat dan melindungi konsumen,” kata Kepala OJK Kediri, Bambang Supriyanto melalui keterangan resmi di Jakarta, Jumat (5/1).
LPS siapkan pembayaran simpanan nasabah
Menindaklanjuti keputusan tersebut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan melakukan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi Bank BPR Wijaya Kusuma yang berlokasi di Madiun, Jawa Timur.
“Dalam rangka pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Wijaya Kusuma, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Sekretaris Lembaga LPS, Dimas Yuliharto.
Saat ini, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar. rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha, yaitu paling lambat tanggal 31 Mei 2024. Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut.
Bagi para nasabah yang ingin melihat status simpanannya, dapat dilakukan di kantor BPR Wijaya Kusuma atau melalui website LPS setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Wijaya Kusuma. Untuk debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor BPR Wijaya Kusuma dengan menghubungi tim likuidasi.
Dimas juga menghimbau agar nasabah BPR Wijaya Kusuma tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank, serta tidak tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah.
Apabila nasabah membutuhkan informasi lebih lanjut terkait dengan pelaksanaan penjaminan simpanan dan likuidasi BPR Wijaya Kusuma, nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di 154.